Tim Hukum Partai Gerindra Minahasa Laporkan Steven Kandouw ke Polda Sulut
LANGOWAN, CahayaManado.com–Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa melaporkan Steven Kandouw ke Polda Sulut terkait ujaran kebencian dan berita bohong, Selasa (16/01/2024).
Daniel Pangemanan SH, MH selaku pimpinan Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa kepada media ini mengungkapkan, laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Steven Kandouw yang juga Wakil Gubernur Sulut saat berorasi di Taman Cita Waya Langowan, Sabtu (13/01/2024) lalu.
Laporan tersebut disampaikan melalui Reskrim Polda Sulut. “Kami melaporkan SK terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 11/2008 yang telah dirubah menjadi UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya
pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang ujaran kebencian dan pembohongan publik atau hoaks,” jelas Daniel Pangemanan yang juga Ketua PAC Partai Gerindra Lagowan Selatan.
Ia mengemukakan, dalam substansi Hukum ada dua hal yang dilakukan SK. Pertama, melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu Calon Presiden, yaitu Prabowo Subianto. Dan kedua, pembohongan. Dimana secara jelas ia mengatakan Patung Schwarz dibuat oleh Olly Dondokambey. Padahal seluruh masyarakat Langowan dan Sulut umumnya tahu Patung Schwarz yang baru merupakan sumbangan pribadi Prabowo Subianto. “Hal itu sudah pernah disampaikan langsung oleh Olly Dondokambey saat peresmian Monumen Schwarz pada tanggal 20 Desember 2021,” tuturnya lagi.
Kebohongan lainnya adalah, SK mengatakan Prabowo tidak pernah ke Langowan. “Ini sangat menyinggung perasaan keluarga Prabowo dan juga warga Langowan. Karena Prabowo sudah beberapa kali ke Langowan,” ujarnya.
Meskipun Steven Kandouw sudah meminta maaf atas pernyataannya itu, namun menurut Pangemanan, proses hukum atas perbuatannya itu tetap jalan.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkaranya dan tinggal menunggu prosesnya di Polda Sulut,” pungkasnya. (Jeffry Pay)