Tanah Aset GMIM di Rumbia yang Dijual Ternyata Masih dalam Kuasa Keluarga Mogot, Besok Ahli Waris Lapor Polda


Foto: beberapa kegiatan terkait kepemilikan tanah milik ahli waris keluarga Mogot di Rumbia

LANGOWAN, CahayaManado.com–Tanah yang diklaim sebagai aset GMIM di Rumbia Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa, ternyata masih dalam kekuasaan ahli waris Keluarga Mogot-Wenas.

“Tanah yang dijual itu masih dalam kekuasaan kami sebagai ahli waris keluarga Mogot. Dan itu tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Femmy Palohoon yang adalah ahli waris sekaligus sebagai kuasa ahli waris keluarga Mogot, kepada CahayaManado.com, Senin (16/12/2024).

Menurut Femmy, tanah yang diklaim sebagai milik GMIM itu, awalnya dijual oleh penjaga kebun Berhandus H. Massie di masa Ketua Sinode GMIM Pdt WA Roeroe, sekitar tahun 1981. Akta jual belinya diketahui oleh Hukum Tua saat itu . Namun jual beli itu tidak diketahui oleh pihak keluarga Mogot sebagai ahli waris. Padahal penjaga kebun BH Massie itu sendiri pernah memberikan kesaksian lewat surat resmi bersama Camat HDN Massie bahwa tanah itu milik ahli waris Keluarga Mogot-Wenas.

Ia menjelaskan, tanah yang diklaim GMIM itu luasnya sekitar 11 hektare lebih. Jadi bukan 9 hektare atau 17 hektare sebagaimana informasi yang beredar.

Secara keseluruhan tanah warisan Mogot itu ada 300 hektare. Namun untuk saat ini yang sudah terdata di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah memiliki SK seluas 124 hektare, termasuk tanah yang diklaim milik GMIM.

Karena itu pihak keluarga Mogot sebagai ahli waris menyatakan keberatan atas jual beli antara Sinode GMIM dengan PT. Masarang. “Harga jual tanah tersebut kami dapat informasi sebesar Rp. 3 miliar. Tapi kami menerima informasi lainnya bahwa harga jual mencapai Rp. 4 miliar. Tapi kuitansi hanya disebutkan Rp. 3 miliar,” jelasnya.

Dengan telah dilakukannya jual beli tanpa sepengetahuan ahli waris, maka pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Polda Sulut besok Selasa 17 Desember 2024. “Kami sudah menghubungi Polda Sulut dan dimintakan agar melengkapi semua berkas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat permohonan pencegahan pengukuran di tanah milik ahli waris keluarga Mogot di Rumbia kepada pihak BPN Minahasa pada tahun 2021. Dan tembusannya ke Bupati Minahasa dan juga ke Camat Langowan Selatan dan Hukum Tua Desa Rumbia. Jadi seharusnya tidak boleh ada jual beli di luar sepengetahuan keluarga ahli waris.

Menurut Femmy, Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina memang sudah pernah membicarakan masalah tanah tersebut dengan pihaknya, untuk dilakukan pelepasan. Dengan kesepakatan ganti rugi Rp 3,5 juta per hektare pada tahun 2020. Dan kebetulan saat itu ada program prona dari Agraria.

Namun ternyata sampai saat ini mereka belum tuntas menerima ganti rugi. “Tiba-tiba kami menerima informasi ternyata tanah itu sudah dijual. Karena itu kami keberatan dan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut,” pungkasnya. (Jeffry Pay)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top