Soal DOB Warga Langowan Tolak Gabung Kakas, Itu Mengganggu Proses Pembentukan Kota Otonom

Foto: Salah satu kegiatan Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) yang berjuang di DPR RI.
LANGOWAN, CahayaManado.com—
Warga Kota Langowan secara tegas menyatakan penolakan wilayah Kakas akan bergabung dengan calon daerah otonomi baru (DOB) Kota Langowan. “Karena itu akan mengganggu proses pembentukan Kota Langowan sebagai Kota otonom yang sudah diperjuangkan puluhan tahun,” ujar tokoh masyarakat Langowan Ir. Sherpa Manembu, Sabtu (08/02/2025).
Menurut Sherpa, secara normatif Kota Langowan sudah berproses sampai ke Pemerintah Pusat, DPD RI dan DPR RI. Dan kini tinggal menunggu paripurna DPR RI untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Langowan menjadi Undang-Undang. Meskipun pengesahan Kota Langowan masih menunggu moratorium pemekaran dicabut.
“Kalau diusulkan Kakas gabung Kota Langowan, itu harus mulai dari nol lagi. Jadi untuk tidak menyebar isu itu kemana-mana, harus ada penegasan bahwa Kota Langowan itu fokusnya wilayah Langowan dan tidak perlu ada penggabungan dengan wilayah lain. Karena Langowan sudah memenuhi syarat dan secara fisik sudah ada empat kecamatan dan akan ada satu kecamatan lagi yang sudah dipersiapkan, yaitu Kecamatan Langowan Pusat,” katanya lagi.
Sherpa menambahkan, apa yang dititip-pesankan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membangun kampung halaman ibunya, yaitu Kota Langowan dan bukan dimanfaatkan untuk kepentingan wilayah lain. “Silakan orang Kakas membangun wilayahnya, tapi jangan mengganggu perjuangan orang Langowan untuk membentuk kota otonom,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Jekry Akob Tambaritji, Warga Desa Raranon. Menurut Jekry, Kota Langowan sudah lama berproses dan tinggal menunggu disahkan DPR RI. “Untuk memperjuangkan Kota Langowan tidak sedikit pengorbanan, baik dana, materi, waktu dan tenaga. Kalau diisukan Kakas akan bergabung, itu berarti harus dari awal lagi. Karena nomenklatur Kota Langowan itu hanya sebatas wilayah Kota Langowan. Jadi secara administrasi akan terganggu persyaratannya, dan itu harus mulai dari nol lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Minahasa Noudy Tendean secara terpisah mengungkapkan, apa yang sudah dilakukan Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) sudah benar. Kota Langowan sudah memenuhi semua persyaratan, baik persyaratan fisik, teknik, maupun administrasi. Jadi tidak perlu ada penggabungan wilayah. Karena kalau persyaratan administrasi dirubah karena ada penambahan wilayah, berarti harus dari awal lagi. Padahal sudah 25 tahun perjuangan Warga Langowan.
Apalagi secara kultur (budaya), kata Noudy Tendean, antara Langowan dan Kakas berbeda. Langowan kulturnya Tountemboan, sedangkan Kakas kultur Tolour. “Karena salah satu pertimbangan untuk Otonomi Daerah adalah masalah kultur,” jelasnya.
Selain itu, wilayah Kakas sesuai Tata Ruang Wilayah, berada dalam satu wilayah seputaran Danau Tondano (pesisir danau). Sedangkan Langowan di luar pesisir danau. “Kalau digabung dengan Kakas, wilayah pesisir Danau Tondano akan terbagi,” katanya lagi.
Karena itu Noudy Tendean yang dulunya sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulut yang ikut memperjuangkan Langowan menjadi kota otonom, menyarankan agar proses Kota Langowan tidak terhambat dengan usulan penggabungan wilayah tersebut.
Sementara itu Ketua Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) Jeffry Pay mengatakan, Panitia hanya fokus pada perjuangan Langowan bisa jadi Kota otonom. “Yang kami P2KL perjuangkan selama 25 tahun ini adalah Kota Langowan. Wilayah Langowan sudah jelas. Masakan Warga Langowan yang berjuang puluhan tahun, tapi wilayah lain yang mau menikmati tanpa perjuangan. Kalau warga Kakas ingin membangun wilayahnya silakan. Tapi jangan mengganggu wilayah lain,” ujarnya. (*)