Senator Stefa Liow Suarakan Kepentingan Tani, Menteri Pertanian Akui Masukan Komite II DPD RI


Senator asal Sulut Stefanus Liow berjabat tangan akrab dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

JAKARTA, CahayaManado.com
Dalam tiga tahun terakhir ini, saat Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD RI dengan Menteri Pertanian RI, Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P sebagai wakil daerah terus menyuarakan aspirasi dan kepentingan daerah, didalamnya masyarakat tani dan penyuluh pertanian.

Perjuangan Senator Stefa sapaan akrabnya yang juga hobby berkebun, diantaranya penyederhanaan mekanisme dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi serta peningkatan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dan menjadikan Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) ditarik ke pusat atau menjadi PNS dibawah Kementan RI.

Alhasil perjuangan Anggota Komite II DPD RI Dapil Sulut Stefanus BAN Liow dapat dikatakan membuahkan hasil menggembirakan. Pasalnya, dalam Raker Komite II DPD RI di Ruang Kuta Gedung B DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/2), Menteri Pertanian RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP mengakui tidak dapat dipungkiri bahwa pandangan, pendapat dan masukan Komite II DPD RI dalam Raker beberapa waktu yang pada akhirnya menjadi bagian acuan keluarlah Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Jika selama ini ada ratusan aturan dan prosesnya melibatkan puluhan kementerian/kelembagaan, maka sejak pemberlakuan tanggal 30 Januari 2025, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tidak lagi proses atau mekanisme yang terbilang panjang. Artinya sekarang ini mekanismenya sangat pendek yaitu mulai dari Menteri Pertanian RI ke PT. Pupuk Indonesia selanjutnya Gakpotan/Pengercer dan akhirnya petani. Jadi tidak ada lagi dan telah dihapus birokrasi melalui Pergub, Perbup dan Perwako, seperti selama ini.

Namun, Mentan Sulaiman meminta juga kepada senator sebagai wakil daerah ikut memantau kebijakan dan program pertanian didaerah, termasuk jika ditemui persoalan pupuk untuk segera menyampaikan kepada pihaknya.
Demikian pula, kata Mentan Sulaiman bahwa telah keluar Inpres Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian. PNS PPL pertanian ditarik ke pusat dan berada dibawa naungan Kementan RI.

Ditempat terpisah, Staf Khusus Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP yakni Drs. Jan AR Tumilaar, M.Th,MSc mengakui sejak beberapa tahun terakhir ini dalam kunjungan kerja dan pertemuan dengan Dinas Pertanian di Daerah, PPL pertanian dan kelompok tani bahwa telah mengusulkan untuk merubah mekanisme dan aturan soal penyuran pupuk bersubsidi bagi petani.

Sama halnya aspirasi dari PPL Pertanian untuk kembali menjadi pegawai pusat agar mereka dapat bekerja lebih optimal sesuai kompetensi dan dapat ditingkatkan kesejahteraan.

Tumilaar berharap kedepan agar PPL yang menjadi pegawai pusat kementan untuk membina kelompok tani serta memasukan data kelompok tani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan fasilitas lain dari pemerintah tanpa ada tekanan/kepentingan politik. ”Mudah-Mudahan selama ini tidak demikian terjadi,” tutup Rein Tumilaar pensiunan PNS Pemprov Sulut gemar berkebun dan saat ini menjabat Sekretaris Komisi Pelayanan Fungsional Sinode GMIM. (*/jef)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top