Ricky Montong: Saya Menolak SMSI untuk Revisi Tata Gereja GMIM Sebagai Otokritik
TOMOHON, CahayaManado.com–Pembicaraan seputar usulan perubahan Tata Gereja GMIM 2021 kini jadi fokus pembahasan. Banyak kalangan GMIM yang memprotes akan dilakukan lagi perubahan (revisi) Tata Gereja melalui Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI).
Ramainya pembicaraan seputar Tata Gereja makin menarik karena Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Data, Informatika dan Litbang Pnt. Ricky Montong, MTh melakukan penolakan terhadap pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa untuk perubahan Tata Gereja. “Sikap penolakan saya terhadap usulan perubahan Tata Gereja GMIM 2021 itu merupakan otokritik dalam GMIM,” ujarnya.
Ia bahkan baru saja melakukan aksi protes dengan menempelkan 17 Seruan yang ditujukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM. Salah satu seruannya adalah menolak Sidang Majelis Sinode Istimewa untuk perubahan Tata Gereja.
Menurut Ricky Montong yang juga pernah menjadi Bendahara Sinode GMIM, usulan perubahan Tata Gereja itu tidak beralasan dan bertentangan dengan aturan Tata Gereja itu sendiri. “Yang mengherankan usulan perubahan itu mulai dilakukan saat baru 1 tahun Tata Gereja 2021 diberlakukan. Karena usulan itu mulai didengungkan tahun 2022,” tuturnya.
Menurut Ricky Montong, usulan itu juga disinyalir datang dari pertemuan Ketua-Ketua Wilayah yang notabene didukung pimpinan Sinode.
Ia juga menolak pendapat Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina bahwa Sidang Majelis Sinode (SMS), Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) dan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) adalah sama dan punya kekuatan keputusan yang sama. “Itu pemahaman yang sangat salah. Dari jumlah dan unsur Peserta Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Sinode Tahunan saja tidak sama,” ujarnya.
Pnt. Ricky kembali menegaskan usulan perubahan Tata Gereja tidak bisa diusulkan melalui SMST. Ia kemudian mengutip Tata Gereja Pasal 15 yang mengatur tentang Tugas SMST. Dimana tugas SMST itu hanya dibatasi untuk:
1. Menjabarkan Renstra GMIM ke dalam Program dan Anggaran Tahunan
2. Mengevaluasi pelaksanaan Program dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Tahunan
3. Memilih keanggotaan BPMS bila terjadi kelowongan
4. Memberhentikan keanggotaan BPMS GMIM yang mengundurkan diri atau dikenai tindakan disiplin Gerejawi.
Menurut Ricky, awal masalah adalah usulan Revisi Tata Gereja di SMST 35 di Wilayah Tumompaso tahun 2023 ketika Tata Gereja 2021 baru berusia 17 bulan. “Menurut Ketua Seksi Umum Pnt Maurits Mantiri bahwa yang mengusulkan BIPRA dikembalikan jadi ex officio bukan BIPRA tapi Ketua jemaat dan Ketua Wilayah. Jadi BIPRA tidak perlu ex officio karena pelayanan periode ini berjalan lancar,” ujarnya.
Atas tindakannya melawan arus tersebut, dalam tubuh BPMS menurutnya hanya dia yang berseberangan. “Awalnya kami ada tiga orang pimpinan Sinode yang menolak perubahan Tata Gereja. Tapi ternyata tinggal saya sendiri. Dan bagi saya kalau demi kebenaran, saya siap untuk menerima risiko,” tegasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini dengan sikapnya melakukan otokritik, belum pernah dipanggil oleh pimpinan Sinode lainnya.
Suasana di Kantor sinode saat ini tampak dijaga ketat oleh Panji Yosua. Sementara diinformasikan Ketua Sinode sedang ke Luar Negeri. “Saya merasakan ada keresahan di antara para Ketua Wilayah. Dan para penjilat mulai bermunculan,” pungkasnya.
(Jeffry Pay)