Rektor Unsrat Klarifikasi: Putusan MA Soal Dekan Fakultas Kedokteran Tak Ada Hubungannya dengan Dekan FKM


Foto: Dr. Ralfie Pinasang, SH, MH 

MANADO, CahayaManado.com
Rektor Unsrat melalui Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ralfie Pinasang, SH, MH memberikan klarifikasi terkait jabatan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Sebagaimana diketahui sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Agung No. 258/TUN/2024 dan Surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 0153/M.A/HK.10/2024 tanggal 23 Desember 2024, jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi yang dulunya dijabat Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantouw, DAN, MSc, Sp.GK, akhirnya diganti. Sebagai pengganti untuk sementara dipegang Rektor Unsrat Prof. Dr Ir. Oktovian Alexander Berty Sompie,  M.Eng., IPU, ASEAN Eng.

Berkaitan dengan Keputusan mengenai Dekan Fakultas Kedokteran, ada pihak yang mengaitkan kasus ini dengan kedudukan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat yang juga dinilai sama persoalannya, yaitu terkait batas usia. Sebagaimana diketahui saat ini Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat dijabat oleh Prof. dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.S., Ph.D.

Klarifikasi Rektor adalah sebagai berikut:

Dapat kami jelaskan tentang Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Jadi dipahami Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, itu berlaku untuk materi atau substansi putusan MK tersebut, bukan terhadap persoalan lain yang tidak ada hubungan dengan putusan MK tersebut.

Dihubungkan dengan pemilihan Dekan FKM Unsrat yang bersangkutan telah dipilih sesuai ketentuan yang berlaku yang  Menurut Pasal 47 ayat (1), Statuta Unsrat tahun 2028,  telah dilakukan melalui tahapan: penjaringan bakal calon; penyaringan calon; pemilihan; danpenetapan dan pelantikan, sampai saat pelantikan tidak ada persoalan hukum.

Dengan demikian Putusan PTUN Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran itu amar putusannya menurut hukum tidak ada hubungan hukum (legal standing) dengan Proses pemilihan dan pengangkatan Dekan FKM Unsrat, Putusan Pengadilan yang ada tidak boleh digeneralisir dengan substansi lain sekalipun berbicara  batas usia hal ini tidak boleh suatu putusan mengikat dengan masalah lain hukum bukan begitu.

Kami minta publik harus diberikan informasi yang benar oleh media contoh apabila ada pencuri di suatu tempat tertentu misalnya di Propinsi A kemudian diputus Pengadilan 15 Tahun kemudian ada pencuri di Propinsi B harus mengikuti Putusan di Propnsi A dan diputus 15 tahun hukum bukan begitu.

Jadi menurut Undang-undang yang boleh dilakukan adalah judicial review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan. Kewenangan judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat undang-undang.

Pasal 24A ayat 1 dan Pasal 24C ayat 1 diperkuat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyatakan :
1.Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; dan
2.Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Artinya dengan adanya putusan Pengadilan yang berhubungan dengan Dekan Fakultas Kedokteran TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGANGKATAN DEKAN FKM UNSRAT yang harus dilakan atau ada masyarakat merasa dirugikan silahkan mengajukan judicial review kepada MA tentang Statuta Unsrat merubah sesuai putusan Pengadilan TUN BUKAN PUTUSAN PENGADILAN DIGERALISIR BERLAKU UNTUK SEMUA PERSOALAN, HAL INI BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU. (*/Jeffry Pay)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top