“PROBONO, PRODEO, BANTUAN HUKUM”


Catatan Advokat Kampung dari tanah Minahasa, 081223, SJY Law Firm
Sofyan Jimmy Yosadi 楊 传 贤 Yáng Chuán Xián

Ada begitu banyak orang yang bertanya kepada saya tentang istilah Probono yang sering saya sebut dalam postingan saya di media sosial ketika memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin terutama para korban anak, perempuan & disabilitas, tokoh lintas agama atau masyarakat adat.

Menurut Aturan perundang-undangan, ada beberapa istilah berkaitan dengan pemberian bantuan hukum tanpa dibayar kepada masyarakat kurang mampu. Probono, Prodeo, dan bantuan hukum adalah beberapa istilah yang merupakan upaya pemberian akses bantuan kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dan atau miskin dalam menangani masalah hukum yang sedang dialaminya.

PRODEO adalah istilah yang merujuk kepada pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan. Menurut UU istilah yang digunakan bukanlah Prodeo, melainkan Pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 204 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dalam memberikan bantuan tersebut, ruang lingkup layanan hukum yang diberikan oleh Advokat atau Pengacara bagi masyarakat tidak mampu tersebut meliputi Layanan pembebasan biaya perkara, Penyelenggaraan sidang di gedung pengadilan, dan Penyedian Posbakum (Pusat Bantuan Hukum) di Pengadilan (Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2014). Artinya masyarakat miskin pencari keadilan tidak membayar kepada Advokat yang membelanya dan Advokat tersebut dibayar oleh Negara melalui Pengadilan, pembiayaan melalui regulasi Mahkamah Agung, dibiayai oleh Pengadilan setempat.

BANTUAN HUKUM menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, adalah tanggung jawab negara untuk menghadirkan akses bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan terutama bagi masyarakat kurang mampu. pemberian bantuan hukum melalui Advokat kepada penerima bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM dan pembiayaannya melalui Kementrian dan dianggarkan melalui APBN dan dapat juga pemerintah daerah melalui APBD. Syarat-syarat seorang Advokat dan atau lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan layanan bantuan hukum diatur melalui regulasi peraturan perundang-undangan, diantaranya lolos akreditasi. Dalam pengaturannya ruang lingkup Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi (Pasal 4 Ayat (2) UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum).

Advokat atau LBH dan atau OBH yang memberikan bantuan hukum selain bisa mendapatkan pembiayaan negara melalui Mahkamah Agung RI dan Kementrian Hukum & HAM, ada juga yang menjalin kerjasama dengan organisasi dalam dan luar negeri sebagai penyandang dana baik perseorangan, yayasan sosial, bantuan dari orang-orang super kaya, pendonor lembaga donor/grantmaker baik dalam negeri maupun luar negeri, NGO International atau pemerintahan asing, perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, dll.

PROBONO atau Pro Bono publico (for the public good) adalah istilah mula-mula yang berasal dari frasa Latin yang artinya pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela tanpa dibayar. Frasa ini berasal dari aktivis Irlandia, Bono yang melakukan pekerjaan profesional dan sukarela.

Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma yang dilaksanakan atas inisiatif seorang Advokat atas perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 22 Ayat (1) bahwa “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Ketika seorang Advokat disumpah saat dilantik sebagai Advokat, juga berikrar untuk bersedia memberikan layanan bantuan hukum Probono kepada masyarakat kurang mampu.

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan, yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Advokat adalah Penegak Hukum seperti halnya Polisi, Jaksa dan Hakim.

Advokat ketika menjalankan tugas profesinya berhak untuk mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya dan mengenai besaran honorarium yang diberikan kepada advokat, hal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, musyawarah antara advokat dan klien sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Advokat.

Advokat adalah Profesi Mulia & Terhormat “Officium Nobile” yang bekerja untuk mendapatkan honorarium namun memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, Probono bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai perwujudan menegakkan prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law), serta memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu membayar honor jasa seorang Advokat demi mendapatkan keadilan (access to justice).

Ruang lingkup Probono tidak hanya terbatas mewakili masyarakat miskin dan kurang mampu dalam sistem peradilan, tetapi meliputi seluruh wilayah dimana hukum bekerja (Broad Range of Legal Work) diantaranya non litigasi pendampingan dalam masyarakat atau pemerintah, kepolisian hingga kejaksaan dan lain-lain termasuk lembaga negara. Probono bersifat sukarela (Voluntary), seorang Advokat bebas memilih kasus-kasus atau perkara yang akan ditanganinya sesuai dengan hati nurani, kemampuannya dan alasan-alasan yang objektif.

Saat ini selain memilih mendampingi kasus Probono yang dialami masyarakat miskin atau tokoh agama yang tidak punya kemampuan bayar honor seorang Advokat, saya juga memilih jalan perjuangan kemanusiaan melalui profesi Advokat dengan memberikan bantuan hukum Probono kepada para korban anak, perempuan dan disabilitas secara konsisten hingga saat ini, sudah saya lakukan selama belasan tahun hampir 20 tahun menjankan tugas profwsi sebagai Advokat dan berikar akan terus melakukannya hingga akhir hayat.

Pemberian bantuan hukum Probono dalam prakteknya adalah gratis cuma-cuma (Free of Charge) tanpa memunggut biaya sepersenpun termasuk administratif seperti penyediaan meterai dan biaya daftar gugatan dan kuasa juga transportasi, akomodasi, hingga honorarium. Semuanya harus dibebaskan dalam artian tidak dibayar.

Namun dalam prakteknya, ada juga sebagian orang yang diberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar malah memberikan sedikit bantuan “operasional” diantaranya transportasi pengganti uang bensin dan makan minum sesuai kerelaannya tanpa membayar honor seorang Advokat. Tapi tidak banyak dan sangat susah ditolak karena mereka memaksanya padahal saya sudah membebaskan biaya apapun.

Dalam pengalaman saya memberikan bantuan hukum Probono, sementara atau setelah selesai ditangani perkaranya, saya mendapatkan “ucapan terima kasih” berupa hasil kebun seperti buah-buahan dan sayuran juga ikan laut atau ikan air tawar dan hewan peliharaan seperti ayam dan bebek dan lain-lain.

Saya kadang tidak bisa menolaknya karena memaksa dan saya tahu mereka ikhlas berterima kasih. Padahal ungkapan terima kasih, airmata kebahagiaan dan doa mereka yang saya bantu itu saja sudah cukup. Dalam beberapa perkara tertentu karena alasan objektif dengan melihat situasi dan kondisi korban dan keluarganya yang miskin, saya sering memberikan bantuan dana pribadi kepada mereka selain bantuan hukum Probono.

Dalam pengalaman saya memberikan bantuan hukum Probono, bukan hanya terbatas pada masyarakat miskin dan atau para korban anak, perempuan dan disabilitas tapi juga kepada masyarakat rentan dan terdiskriminasi seperti masyarakat adat contohnya penghancuran situs budaya, melindungi masyarakat adat dalam menghadapi stigma serta ras minoritas dan atau agama minoritas, termasuk kelompok difabel dan para penyandang orientasi seksual LGBT, semuanya saya bantu demi alasan kemanusiaan.

Namun, ada pula pengalaman unik dan kadang membuat perasaan agak kesal karena saya tahu mereka secara finansial cukup kuat dan mampu membayar jasa & honor seorang Advokat tapi malah memintakan gratis tidak bayar alias probono hanya karena alasan subjektif. Banyak kali saya menemuinya dan saya tetap berprinsip tegas bahwa pekerjaan seorang Advokat itu profesi yang seharusnya dibayar bukan semuanya gratis. Kecuali bantuan hukum Probono yang merupakan pilihan pribadi saya sebagai Advokat tanpa didukung disokong dana oleh pihak manapun.

Saya sendiri tidak pernah menghitung berapa banyak perkara Probono selama belasan tahun yang saya tangani. Pasti sudah ratusan jika saya melihat arsip map dokumen perkara yang saya simpan dengan rapih dan segera ditutup dalam “container” yang sebenarnya untuk menyimpan beras dll. Satu “container” bisa berisi puluhan bahkan seratusan map dokumen perkara. Ada begitu banyak “container” tersusun rapih dan diarsipkan.

Itu hanya soal angka. Saya tidak mementingkan kuantitas. Bagi saya selalu berprinsip, lupakan segala kebaikan yang saya buat kepada orang lain bagaikan menulis diatas pasir ditepi pantai yang akan segera sirna disapu ombak. Tapi apabila saya menerima kebaikan orang maka saya harus mengingatnya, tidak melupakan budi baik seumur hidup, ibarat melakukan pahatan diatas batu sebagai “penanda”.

Memberikan bantuan hukum Probono, selama belasan tahun, balasan yang saya terima beragam. Mayoritas orang-orang yang saya bantu sangat berterima kasih dan mendoakan saya dengan tulus ikhlas. Namun, adapula “balasan” yang tidak sepantasnya. Ada yang berbalik membenci dan memusuhi. Hanya karena berbagai alasan subjektif. Misalnya saya menolak diatur-atur, mengikuti kemauan mereka yang saya bela.

Saya tipikal orang yang sangat keras dan memegang prinsip. Adapula yang menjadikan saya “musuhnya” mencoba melakukan pembunuhan karakter atau merusak reputasi. Saya tidak memperdulikannya. Yang penting saya sudah membantu dengan niat baik. Soal sikapnya, itu urusannya dengan Tuhan Yang Maha Kuasa. Yang penting jangan sampai melakukan fitnahan, saya berhak membela diri. Biasanya, saat saya temui, orang-orang yang saya bela dan melakukan tindakan tersebut akhirnya hanya meminta maaf, tapi sudah terlanjur diceritakan sesuatu hal yang sangat tidak baik. Maka perlu cek, ricek, croscek jangan asal menerima informasi sepihak. Ketika teman & sahabat menerima kabar atau informasi apapun, hubungi saya agar mendapatkan informasi berimbang.

Probono adalah “pure” bantuan hukum berdasarkan kemauan dan kemampuan seorang Advokat, pengacara dan konsultan hukum. Bersedia dan rela, tulus ikhlas meluangkan waktu, tenaga, pikiran, “skill” bahkan ikhlas mengeluarkan dana pribadi dalam operasional penanganan berbagai perkara juga biaya lainnya yang tidak sedikit.

Saya memilih posisi ini, tulus ikhlas dengan niat baik sesungguhnya karena berempati, peduli, mau membantu dan memilih jalan sunyi perjuangan dan menjadikannya “passion” tekad kuat dan berkomitmen untuk melakukannya hingga akhir hayat karena saya mengalami hidup jatuh bangun, banyak kali hidup susah sesusah-susahnya, sangat miskin, tidak punya tempat tinggal, dan kadang menahan rasa lapar. Sering mengalami hujatan dan cibiran orang, dibully dan dipandang remeh seolah tanpa masa depan.

Hidup menumpang berpindah-pindah, jualan koran dan menjadi preman diusia muda. Bekerja serabutan demi untuk bisa makan. Bahkan sering tidur dikoridor gereja atau samping rumah orang lain. Bertarung hidup dengan tanpa mengenal kata menyerah agar bisa sekolah. Menjadi penyanyi Cafe agar bisa menyelesaikan kuliah di Fakultas hukum dan bertarung dikerasnya kehidupan malam.

Saya mengalami sedihnya kehilangan orangtua, kehilangan keluarga dan rumah tangga berantakan, ditinggalkan istri bahkan kehilangan yang sangat besar dengan meninggalnya tiga anak laki-laki diusia balita dari pasangan hidup saya sebelumnya.

Saya hanya ingin berterima kasih kepada kehidupan ini, berjuang tiada henti dan hingga kini bersyukur atas kehidupan yang lebih baik, bisa menikah dan membentuk rumah tangga lagi dan dianugerahi anak laki-laki dan perempuan.

Saat merasakan penderitaan dan kesusahan orang lain dengan berempati dan peduli karena saya pernah berada diposisi mereka. Itulah motivasi dan tujuan hidup saat saya melakukan Probono bantuan hukum gratis kepada mereka yang memerlukan bantuan saya sebagai Advokat.

Tentu saja saya bukan manusia sempurna, penuh khilaf dan dosa masa lalu. Bertekad menebar kebajikan untuk “menebus” dosa dan kesalahan yang telah diperbuat dan siap mempertanggung-jawabkannya.

Saya ingat pesan salah satu idola saya, Gus Dur yang mengatakan : “Tidak penting apapun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa berbuat BAIK untuk semua, orang-orang tidak pernah tanya apa AGAMAMU”

Saya katakan “mungkin”, karena jarang saya temui, bahkan tidak banyak Advokat yang mau memberikan bantuan hukum Probono. Karena selain menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran bahkan dana pribadi, resikonya sangat tinggi, mengancam keselamatan diri dan keluarga. Ketika membela anak-anak, perempuan dan disabilitas, masyarakat miskin, tokoh agama, para Tonaas dan Walian serta masyarakat adat, “lawan” yang saya hadapi, para pelaku kekerasan seksual dan atau tindak pidana lain adalah orang-orang dengan latar belakang yang beragam. Mereka bisa saja oknum polisi atau oknum Tentara, preman, politisi, orang kaya atau pejabat yang punya banyak jaringan dan pendukung atau orang-orang suruhan.

Pengalaman selama belasan tahun, menerima berbagai ancaman, intimidasi, hingga “kiriman” hal-hal gaib mistis dan supranatural adalah hal biasa kerap saya alami. Hanya doa & sembahyang tiada henti di rumah dan di Klenteng setiap saat setiap waktu, bersikap hati-hati dan waspada serta keyakinan berada dijalan kebenaran yang selalu mampu menguatkan.

Bahkan ujian hidup dan berbagai pergumulan jatuh bangun, anggota keluarga sakit dan tidak punya dana kerap saya alami tapi selalu saja ada banyak orang baik yang membantu, mengulurkan tangan dengan ikhlas dan saya tidak akan pernah melupakan budi baik tersebut seumur hidup bahkan saya ceritakan kepada istri dan anak-anak tentang kebaikan-kebaikan tersebut.

Memberikan bantuan hukum Probono, sebagai pilihan hidup berjuang dijalan sunyi perjuangan kemanusiaan adalah “passion”. Saya tidak butuh penghargaan apapun ketika melakukannya. Saya tidak butuh popularitas semu atau pencitraan karena saya bukan politisi, bukan anggota atau pengurus partai poltiik manapun, tidak punya ambisi untuk mencalonkan diri diberbagai lembaga manapun. Tidak punya ambisi meraih kekuasaan. Tapi saya tidak anti politik, suka mendukung siapa saja yang saya anggap baik, karena bagi saya politik harus diisi oleh orang-orang baik. Saya berteman dan bersahabat baik dengan para politisi lintas partai, bahkan kerap menjadi pengacara mereka dengan latar belakang partai politik.

Saya orang bebas, ketika mendapatkan tawaran dari orang-orang yang saya dukung dan saya bela, dan saat mereka menjadi pejabat atau anggota legislatif yang terhormat, saya menolak jabatan apapun, entah staf khusus atau tawaran lain. Saya tidak mau terikat karena masih banyak orang miskin, korban anak dan perempuan serta penyandang disabilitas, orang-orang yang butuh bantuan yang selalu setiap saat menelpon, menghubungi saya dan datang kerumah. Saya tidak bisa menolaknya karena ini pilihan hidup.

Menghadapi berbagai resiko dan konsekwensi dalam menjalankan tugas Profesi Advokat sebagai Profesi Mulia & Terhormat “Officium Nobile”, tentu butuh nyali dan keberanian. Jika tidak punya hal tersebut, nasehat saya kepada sesama rekan Advokat adalah mending jangan memilih jalan perjuangan kemanusiaan dengan memberikan bantuan hukum Probono. Carilah zona nyaman tangani perkara-perkara tanpa resiko tinggi dan tidak menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran bahkan dana pribadi.

Tapi bagi rekan Advokat atau para pengacara muda yang bertekad memilih jalan perjuangan ini, ayo berjuang bersama. Yakinlah, berkat dan lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa selalu berkelimpahan dan patut disyukuri. Kesehatan diri dan keluarga saja itu sudah luar biasa. Jadikan hidup yang hanya satu kali ini menjadi saluran berkat bagi orang lain. Berkat selebihnya adalah “bonus kehidupan”.

Tentu saja hidup harus seimbang. Termasuk keseimbangan keuangan, saya kerap menjadi pengacara para pejabat atau mantan pejabat, pengusaha dan orang-orang kaya, para politisi lintas partai, perusahaan dan lain sebagainya. Menerima bayaran honor yang lumayan besar maka “subsidi” silang dengan memberikan bantuan hukum Probono.

Ketika melakukan bantuan hukum Probono harus memastikan melakukan hal tersebut mendapatkan dukungan keluarga. Berterus terang, terbuka tanpa merahasiakannya agar tidak menimbulkan masalah baru misalnya keributan dalam rumah tangga, cek cok atau masalah dengan orangtua atau keluarga.

Melakukan kebaikan-kebaikan dan menebar kebajikan dengan tulus iklas dan niat baik, apabila mendapati orang-orang yang hanya suka nyinyir, iri dan dengki, abaikan saja. Itu tanda mereka “tidak mampu” seperti kita. Jauhi manusia “toxic” jangan sampai mempengaruhi jiwa raga kita, kesehatan kita. Menerima perlakuan tersebut jangan membuat kita berhenti melakukan kebaikan. Teruslah melangkah. Apapun hasilnya yakinlah semesta akan mendukung dan 皇 天 上帝 Huáng Tiān Shàng Di, Tuhan Yang Maha Besar Maha Kuasa Maha Agung, akan senantiasa memberikan berkat dan lindungan-Nya kepada kita bahkan keluarga tercinta.
Shànzāi 善哉

ADVOKAT “Officium Nobile”
Profesi Mulia & Terhormat

Pengurus DPP AAI (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah.
Siap mendukung dan mensukseskan agenda Rakernas & Rapimnas AAI, tanggal 11-13 Desember 2023 di Jakarta.

Menjaga keseimbangan hidup 陰 陽 Yīn Yáng. Mengikuti Keteladanan Kongco Kwan Kong 關公 Guāngōng dengan spirit 忠 义 Zhōngyì dalam menegakkan kebenaran & keadilan dilandasi sikap berani, cinta kasih, jujur dan bijaksana serta kesetiaan / loyalitas.

Catatan Advokat Kampung dari Tanah Minahasa. Wale Papendangan Library
Home sweet home.
SJY LAW FIRM
Sofyan Jimmy Yosadi 楊 传 贤 Yáng Chuán Xián, Tionghoa Minahasa, Pelayan Kebajikan, seniman & budayawan, pembelajar dan penikmat sejarah.
Jumat, 08 Desember 2023

Berita Terkait

Top