Penetapan Pengucapan Syukur di Tanah Minahasa Jadi Polemik, Ini Tanggapan BPMS GMIM


TOMOHON,  CAHAYAMANADO.COM – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penetapan Pengucapan Syukur tahun 2023. Sesuai surat BPMS Nomor K099S/PPD.VII/6-2023 tersebut, ditetapkan tanggal 10 September 2023 merupakan hari Pengucapan Syukur bagi seluruh warga GMIM. Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina ThD dan Sekretaris Pdt Dr Evert Tangel MPdk.


Penetapan tersebut berkaitan dengan bulan Pengucapan Syukur GMIM yang bersamaan merayakan Hari Ulang Tahun GMIM bersinode ke-89 yang jatuh pada tanggal 30 September 2023.
Adanya surat edaran tersebut menimbulkan polemik di kalangan warga GMIM sendiri,  maupun dari luar GMIM. Ini terlihat dari berbagai postingan di media sosial.

Banyak netizen mengungkapkan, bahwa penetapan Pengucapan Syukur di Minahasa berkaitan dengan tradisi yang sejak lama dirayakan. Perayaan itu menurut para netizen, merupakan ucapan syukur atas hasil panen. Dan perayaan Pengucapan Syukur menurut mereka bukan hanya kalangan GMIM.

Bahkan di Minahasa Selatan sudah beredar informasi bahwa Pengucapan Syukur akan dilaksanakan pada tanggal Minggu 9 Juli 2023.

Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Ajaran dan Tata Gereja Pdt Dr Djoli Sondakh yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan, tanggal 10 September 2023 merupakan kebersamaan GMIM tentang  pengucapan syukur sesuai Surat Edaran BPMS GMIM.
Ketika ditanya, kalau ada yang melaksanakan di luar tanggal tersebut, seperti di Minsel, Pdt Djoli Sondakh belum menjawabnya. (Jeffry Pay)

Berita Terkait

Top