Pemilihan Rektor UNIMA Harus Diulang, Jabatan Rektor Bisa Diperpanjang atau Plt

Penyerahan dokumen hasil penyaringan ke Biro Umum Kemendikbudristek oleh Ketua Senat Unima Prof Dr Herry Sumual, MSi didampingi Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNIMA Prof Dr Freddy Semuel Kawatu, M.Si beberapa waktu lalu
TONDANO, CahayaManado.com–Pemilihan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) harus melakukan proses pemilihan ulang, sesuai surat keputusan dari Kemendikbudristek Nomor. Manual. 533/E.E1/KP15/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tentang Tindak Lanjut Tahapan Proses Pemilihan Rektor Universitas Negeri Manado Periode 2024-2028. Surat tersebut
ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.
Menindaklanjuti surat tersebut, Senat Universitas Negeri Manado, mengadakan rapat pada Jumat 9 Agustus 2024, untuk membahas tindak lanjut proses tahapan pemilihan Rektor Periode 2024-2028.
Ketua Senat Unima Prof Dr Herry Sumual, MSi kepada CahayaManado.com seusai Rapat Senat mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat, maka tahapan proses pemilihan Rektor Unima akan diulang dari penjaringan.
Menurut Prof Herry, Keputusan pemilihan ulang ini berdasarkan kajian dan Investigasi dari Tim Inspektorat Kemendikbudristek, dimana proses pemilihan terdapat permasalahan, karena ada 6 Anggota Senat yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Selain itu, ada pula calon Rektor dari tiga nama yang diajukan berdasarkan hasil penyaringan juga ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui ketiga nama calon Rektor Unima yang ditetapkan berdasarkan hasil penyaringan sebelumnya adalah, pertama, Dr. Joseph Philip Kambey, S.Ak, MBA (14 suara). Kedua, Prof Dr Orbanus Naharia, M.Si (13 suara). Dan ketiga Dr. Patricia Silangen, SPd MPd (10 suara).
Berdasarkan surat dari Kemendikbudristek dan ditindaklanjuti dengan Rapat Senat ini, maka Senat Unima akan membentuk Panitia Pemilihan Rektor yang baru. “Kemudian dilanjutkan dengan penjaringan kembali bagi bakal calon Rektor,” jelas Prof Herry Sumual.
Ia menambahkan, proses pemilihan ulang ini memang harus ditata lagi tahapannya. Dan akan diawali dengan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan 6 Anggota Senat.
Selain itu Peraturan Rektor tentang Keanggotaan Senat juga masih harus disahkan dulu, karena sebelumnya masih berbentuk draft, dan belum pernah dibahas. “Dan hal ini kami mesti konsultasikan dulu ke Kemendikbudristek,” ujarnya lagi.
Dijelaskan pula, dengan akan diulang proses pemilihan Rektor ini, maka jabatan Rektor yang akan berakhir pada 8 September bisa diperpanjang atau Kemendikbudristek menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). “Untuk Plt bisa dari internal Unima yaitu salah satu Wakil Rektor atau juga pejabat dari Kemendikbudristek,” ujarnya.
(Jeffry Pay)