Pejabat Kemendagri Lusje Tabalujan Minta Plt Kades bukan ASN di Minahasa segera Diganti, Ini Tanggapan Pj Bupati

Foto: Lusje Tabalujan dan Noudy Tendean
MINAHASA, CahayaManado.com—
Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Dra Lusje Aneke Tabalujan, MPd memintakan agar Pemerintah Kabupaten Minahasa segera mengganti semua Pelaksana Tugas Kepala Desa (Hukum Tua) yang bukan ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Hal ini jelas melanggar aturan yang bisa dikategorikan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa ilegal,” ujarnya kepada CahayaManado.com, Selasa (28/01/2025) melalui telepon, menanggapi pemberitaan adanya PLT Kepala Desa bukan ASN di Minahasa.
Menurut Lusje Tabalujan, dalam hal pengelolaan keuangan desa seorang PLT Kepala Desa bukan ASN tentu tidak diperbolehkan. Karena bila terjadi penyalahgunaan keuangan maka PLT itu harus bertanggung jawab. Bahkan bila terjadi kesalahan ia harus ganti rugi.
Lusje Tabalujan yang pernah dipercayakan sebagai Pj Walikota Pangkalpinang menambahkan, sebagai orang Minahasa yang dipercayakan sebagai salah satu pejabat Kemendagri, dia merasa malu dengan adanya PLT Kepala Desa yang bukan ASN di Minahasa. Karena terkait dengan jabatannya saat ini sebagai Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Dimana kampung halamannya harusnya memberikan contoh.
Sementara itu Pj Bupati Minahasa Dr Noudy Tendean SIP MSi yang dihubungi terpisah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa suda mulai melakukan proses penataan untuk Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua) atau Kepala Desa di Kabupaten Minahasa wajib dari ASN. “Kami sudah menginventarisasi ada sekitar 129 desa yang Plt Hukum Tua bukan ASN,” jelasnya.
Banyaknya Plt bukan ASN ini, tambahnya, karena ASN di Minahasa akan terganggu tupoksinya. Selain itu banyak ASN yang tinggal di luar desa yang akan ditugaskan sebagian Plt. Ditambah lagi pelaksanaan pilkades serentak yang tertunda karena Pilkada.
“Tapi sebagai orang Kemendagri saya juga harus menaati aturan tersebut. Oleh karena itu sesegera mungkin kami akan mengganti Plt Hukum Tua yang bukan ASN,” ujarnya.
Berikut ini Landasan Hukum Penunjukan Penjabat Kepala Desa:
1. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa. Selanjutnya, Penjabat kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
2. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat kepala Desa. Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa. Kepala Desa sebagaimana dimaksud dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
3. Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa. Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
4. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat kepala Desa. Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri. Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
(Jeffry Pay)