Masa Jabatan Rektor Unima Prof Deitje Katuuk Diperpanjang, Pemilihan Rektor Diulang


TONDANO, CahayaManado.com–Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 89815/M/06/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Negeri Manado. Dalam hal ini Prof Dr Deitje Adolfien Katuuk, MPd.

Surat Keputusan Menteri ini dibenarkan Ketua Senat Unima Prof Dr Herry Sumual, MSi. Kepada CahayaManado.com Senin (09/09/2024) Prof Herry menyampaikan, salah satu tugas utama dalam masa perpanjangan jabatan ini adalah mempersiapkan kembali proses pemilihan Rektor.

“Untuk pemilihan Rektor ini sudah dibentuk Panitia Pemilihan Rektor yang baru, yang diketuai Prof Dr Joulanda Rawis, MPd. Dan panitia ini dalam satu dua hari ini segera melaksanakan tugasnya,” ujar Prof Herry.

Sebagaimana diketahui sejak 8 September 2024, masa jabatan Rektor Unima telah berakhir. Sedang pemilihan Rektor Unima untuk periode 2024-2028 yang sebelumnya tahapannya telah dilakukan, harus dibatalkan karena 2 dari tiga calon yang diusulkan berdasarkan penyaringan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketiga calon Rektor Unima yang ditetapkan berdasarkan hasil penyaringan sebelumnya adalah
Dr. Joseph Philip Kambey, S.Ak, MBA (14 suara), Prof Dr Orbanus Naharia, M.Si (13 suara) dan Dr. Patricia Silangen, SPd MPd (10 suara). Namun hanya Joseph Philip Kambey yang dinilai memenuhi syarat.

Disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri tersebut, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk,
M.Pd., NIP 196104011985032004, lahir Manado, 1 April 1961,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Guru Besar pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Manado diperpanjang masa jabatannya sebagai Rektor
Universitas Negeri Manado sampai dengan ditetapkan dan
dilantiknya Rektor Universitas Negeri Manado Periode Tahun
2024-2028 definitif. Dan kepadanya diberi tunjangan dosen yang
mendapat tugas tambahan setiap bulan sesuai peraturan
perundang-undangan.

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal 9 September 2024 dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2024
oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
NADIEM ANWAR MAKARIM.

(Jeffry Pay)

Berita Terkait

Top