Mahkamah Partai Gerindra Diminta Tuntaskan Konflik 2 Caleg di Dapil Minahasa 2
Foto Ir Novie Mokobombang (kiri) dan Deymer Malonda, SH MH (kanan)
MINAHASA, CahayaManado.com – Laporan kecurangan suara dan dugaan penggelapan dana saksi oleh Caleg Dapil Minahasa 2, yang juga Ketua PAC Gerindra Kecamatan Kakas Minahasa Petrus Lamongi, hingga saat ini masih bergulir dipersidangan Mahkamah DPP Partai Gerindra di Jakarta. Sidang pertama sudah dilakukan, dan sidang kedua sedang dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
Laporan ini telah diadukan Caleg Gerindra Dapil Minahasa 2, Sophia Laureen Sarmita terhadap Caleg Gerindra Minahasa 2 lainnya yakni Petrus Lamongi yang juga Ketua PAC Gerindra Kakas, dan saat ini sementara dalam persidangan di Mahkamah Partai Gerindra.
Diketahui berdasarkan pengumuman KPU Minahasa, hasil peringkat suara sah di Dapil Minahasa 2 (meliputi wilayah Kombi, Eris, Kakas, Remboken dan Lembean) Sophia Laureen Sarmita berada di peringkat ke-3 dengan 1535 suara sah, sedangkan Petrus Lamongi di peringkat ke-2 dengan 1700 suara sah, dan peringkat 1 diduduki Yolani Nender 3864 suara sah. Dan peringkat 1 dan peringkat 2 di Dapil Minahasa 2 dinyatakan sebagai Caleg Terpilih. Atas perbedaan selisih 165 suara dari Petrus Lamongi, kemudian Sophia Laureen Sarmita mengadukan persoalan ini ke DPP Partai Gerindra, dengan sejumlah dokumen bukti terkait dugaan pergeseran suara dan dugaan penggelapan dana saksi oleh Petrus Lamongi.
Bahkan dugaan penggelapan dana saksi ini pernah diminta pertanggungjawaban dan ditagih oleh Ketua DPC Gerindra Minahasa Perly Pandeirooth kepada Petrus Lamongi, melalui Suarat Kuasa Perly kepada Kuasa Hukumnya, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda SH.
Persidangan yang sementara ditangani Mahkamah DPP Partai Gerindra ini kini mendapat tanggapan Pengamat Politik Sulut yang juga Mantan Anggota DPRD Sulut Novie Mokobombang.
Menurut Novie Mokobombang, perseteruan antara Caleg Gerindra Minahasa Sophia Laureen Sarmita, yang telah melaporkan Ketua PAC Kakas Minahasa Petrus Lamongi, yang sementara disidangkan di DPP Partai Gerindra, khususnya tentang dugaan penyelewengan keuangan partai, harus ditangani oleh Partai sampai tuntas.
“Menurut saya persoalan ini sebaiknya ditangani hingga tuntas oleh Mahkamah DPP Partai Gerindra, hal ini dimaksudkan untuk menjaga marwah partai itu sendiri. Apalagi Gerindra sebagai partai pemerintah ke depan nanti, harus bebas dari kader-kader yang diduga melakukan perbuatan tercela,” ujar Novie.
“Apabila ini memang terbukti, maka partai harus tegas dari kader-kader yang diduga melakukan perilaku korupsi. Ini penting mengingat sebagai partai yang mengedepankan perbaikan di negara ini,” tambah Novie.
Novie juga menyesalkan, sudah dilakukan pelantikan terhadap PL sebagai Anggota DPRD Minahasa Terpilih pada Senin 9 September 2024, yang masih dalam persidangan di Mahkamah DPP Partai Gerindra, yang sebetulnya ditangguhkan dulu pelantikannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perseteruan dugaan kecurangan suara pada Pemilu 2024, antara dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil Minahasa 2, Sophia Laureen Sarmita dengan Petrus Lamongi (PL) yang juga Ketua PAC Gerindra Kakas, hingga saat ini masih ditangani Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Dugaan penyelewengan dana PAC Kakas tersebut juga pernah ditangani oleh Ketua DPC Gerindra Minahasa Perly Pandeirooth (PP), yang pernah memberikan Surat Kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk menagih uang penyelewengan tersebut kepada PAC Gerindra Kakas.
Surat Kuasa Tagihan dana saksi ke PAC ditandatangani oleh PP dan Kuasa Hukumnya Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, tertanggal 25 April 2024.
Namun pada saat persidangan yang dilakukan Mahkamah DPP Partai Gerindra, yang dihadiri Caleg Sophia Laureen Sarmita pada 2 September 2024, justru Surat Kuasa Penagihan penyelewengan dana saksi disangkal oleh PP yang waktu itu hadir sebagai saksi. (*/jef)