KPU: Tak Penuhi Syarat Independen, Berkas Elly Lasut dan Billy Lombok Dikembalikan


MANADO, CahayaManado.com–
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan (Independen) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut Tahun 2024 yang diajukan pasangan Elly Lasut dan Billy Lombok “Dikembalikan” karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Utara dalam Siaran Pers, Senin 13 Mei 2024.

Sebelum ini, para pendukung Elly Lasut termasuk anaknya Hillary Brigitta Lasut sesumbar dapat memenuhi syarat dukungan tersebut. Bahkan mereka menyebut so talebe lagi.

Dalam Keputusan KPU Sulut bernomor 38 Tahun 2024 disebutkan, syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 196.961 dan sebaran minimal di delapan kabupaten/kota.

Dalam siaran pers KPUD Sulut, disebutkan, pasangan bakal calon Gubernur Elly Lasut dan bakal calon Wakil Gubernur Billy Lombok memasukkan dokumen syarat dukungan pada batas akhir yang ditetapkan, yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.30 Wita.

Namun ternyata KPU menemukan bahwa dokumen persyaratan dukungan tidak memenuhi syarat minimal, meskipun jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat. Sehingga status penyerahan dokumen “DIKEMBALIKAN”.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 204/PL.02.2-Pu/71/2/2024 tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2024, tertanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan.

Ini didasari Ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Untuk itu, KPU Provinsi Sulut mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei 2024 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95112.

2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 196.961 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.

3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari :

a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perserangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN.

b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH DUKUNGAN.KWK.

c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan /atau.

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024 diunggah melalui SILONKADA.

(Jeffry Pay)

Berita Terkait

Top