KPU Sulut: Bakal Calon Gubernur Yulius Selvanus dan Elly Lasut Mantan Terpidana

MANADO, CahayaManado.com–Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara baru saja mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam PENGUMUMAN
NOMOR: 607/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024
TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2024, KPU Sulut memberikan catatan ada dua bakal calon Gubernur yang statusnya Mantan Terpidana, yaitu:
Pertama, MAYOR JENDERAL TNI (PURN.) YULIUS SELVANUS, SE adalah Mantan Terpidana dengan jenis pidana Perampasan Kebebasan.
Sebagaimana diketahui Yulius Selvanus pernah dihukum selama 20 bulan penjara.
Menurut kompas.com, berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru. Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Namun di tingkat banding, Yulius Selvanus oleh Hakim dianulir tidak dipecat.
Sedangkan dr. ELLY ENGELBERT
LASUT, ME adalah Mantan Terpidana
dengan jenis pidana Tindak
Pidana Korupsi.
Diketahui pada Desember 2010 dr. Elly Engelbert Lasut, ME dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Elly pernah tersangkut kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan dana pendidikan Gerakan Nasional Orangtua Asuh (GN OTA). Dalam perkara itu, Elly dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara.
Berkaitan dengan itu, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat Sulawesi Utara untuk memberikan masukan dan tanggapan selama empat hari mulai tanggal 15-18 September 2024.
Berikut Pengumuman KPU Sulut selengkapnya: