Kasus Dana Hibah ke Sinode GMIM Ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Arthur Muntu Diperiksa Polda

Foto: Kabag Perbendaharaan dan Keuangan Sinode GMIM Arthur Muntu menjalani pemeriksaan di Polda Sulut
MANADO, CahayaManado.com–
Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM ternyata bukan hanya ditangani pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut. Karena kasus ini juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan mantan Bendahara Sinode GMIM Pnt Ricky Montong, MTh.
Adanya informasi ini menurut pengamat Hukum dan juga pengacara Dr Alfian Ratu, kalau itu benar merupakan suatu hal yang rancu dan akan membuat ketidakpastian Hukum. “Seharusnya sesuai aturan hukum bila satu kasus sudah ditangani salah satu lembaga hukum, maka tidak perlu lagi ada lembaga hukum lain yang menangani,” jelasnya kepada CahayaManado.com, Senin (02/12/2024).
Menurut dia, bila kasus ini sudah ditangani KPK, maka KPK-lah menangani sampai tuntas. “Kecuali kalau KPK meminta bantuan ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena kasusnya terjadi di daerah,” ujarnya.
Alfian menambahkan, kalau benar kasus ini sudah ditangani KPK maka harus ada register yang menunjukkan tentang laporan kasus tersebut dari KPK.
Ia menambahkan, bisa saja kasus ini ditangani lebih dari 1 lembaga penegakan hukum. Dengan melihat dari masalah waktu kasus ini terjadi. Bisa saja yang ditangani Polda Sulut saat ini kasus dana hibah yang terjadi tahun 2020-2023. Sedangkan KPK menangani kasus sebelumnya, misalnya tahun 2018 sampai 2019.
Mengenai siapa yang melaporkan kasus ini, menurut Alfian, pihak kepolisian atau KPK bisa saja masih merahasiakan. Biasanya hanya disebut laporan dari masyarakat. “Tapi bila sudah sampai pada dakwaan Jaksa, maka siapa yang jadi pihak pelapor entah itu pribadi atau lembaga, akan disebutkan jaksa penuntut umum,”
Sementara itu, Pdt Meiva Lintang, MTh secara terpisah mengungkapkan, Polda Sulut pasti akan komitmen untuk menuntaskan kasus ini. “Dan masyarakat serta jemaat menunggu hasil pemeriksaan Polda Sulut terhadap para pejabat Pemerintah dan juga pimpinan Gereja Masehi Injili di Minahasa. Dengan catatan, siapapun nantinya yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pdt Meiva juga sangat mendukung aparat Polda Sulut untuk melakukan pemberantasan korupsi, terlepas dari asas praduga tak bersalah. “Saya yakin aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut akan melakukan tugasnya dengan serius. Kita doakan agar aparat kepolisian dapat melakukan tugasnya dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Keseriusan Polda Sulut mengungkap kasus ini terlihat dari upaya pemanggilan para saksi, baik dari Pemprov Sulut, maupun dari pimpinan Sinode GMIM.
Sebagaimana pada Senin (02/12/2024) Kepala Bagian Perbendahaan dan Keuangan Sinode GMIM Arthur Muntu, datang ke penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut.
Kabag Perbendaharaan dan Keuangan GMIM datang bersama penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut sekitar pukul 09.50 WITA.
Menurut informasi, Arthur Muntu dijemput Polda Sulut, karena sudah dua kali dipanggil Polda Sulut, tapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Terpantau, Arthur Muntu berjalan masuk ke ruangan Subdit Tipikor nomor 8 untuk menjalani pemeriksaan.
Sebuah sumber mengungkapkan, jangan sampai ada oknum-oknum yang sebetulnya tidak bersalah, dikorbankan menjadi terdakwa untuk melindungi atasannya. Baik pejabat Pemprov Sulut maupun pejabat gereja. “Karena saat ini, masyarakat sedang menunggu siapa-siapa yang akan dijadikan tersangka. Kalau ada skenario mengorbankan orang lain untuk melindungi atasannya, itu tidak adil,” ujar sumber tersebut. (Jeffry Pay)