Kapolda Sulut Juga Diminta Komit Bersihkan Internal Polri dan Usut Dana Desa
Oleh Stenly Dervie Rau, SH
Akhir-akhir ini publik nyiur melambai dihebohkan dengan pemanggilan serta pemeriksaan beberapa Pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara oleh Pihak Kepolisian terkait pengelolaan serta penggunaan Anggaran.
Upaya yang dilakukan ini memang adalah hal yang biasa dan wajar dalam Proses Hukum untuk membuat terang apakah hal ini ada penyimpangan atau sesuai ketentuan? Ada Tindak Pidananya atau tidak..? Dengan mengedepankan Asas Presumption of Innocence (praduga tidak bersalah).
Apa yang dilakukan Aparat Kepolisian di bawah pimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie memang patut diapresiasi, sekalipun di sisi lain menimbulkan kontroversi apalagi berkenaan dengan momentum proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Banyak sorotan yang ditujukan khusus kepada Kapolda apalagi menyangkut pemeriksaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. Karena nyatanya penerima dana hibah bukan hanya GMIM, tetapi juga denominasi Gereja lain, bahkan Agama- agama di Daerah Sulawesi Utara.
Menjadi pertanyaan mengapa hanya dana hibah ke GMIM yang fokus dilakukan pemeriksaan? Bahkan ada spekulasi opini yang muncul di kalangan masyarakat yang menduga bahwa upaya ini dilakukan semata- mata untuk pemenangan salahsatu kontestan Pilg Sulut segaris Pemerintah Pusat, sarat dengan kepentingan dan lebih bersifat Politis.
Terkait pemeriksaan dana hibah, GMIM telah meresponnya dengan baik mendukung upaya pihak Kepolisian bahkan pada kemarin hari tak tanggung- tanggung Pimpinan/Ketua BPMS mendatangi langsung Polda untuk memberikan klarifikasi dan keterangan. Ini dinilai sebagai langkah positif juga contoh yang baik.
Selanjutnya, akan lebih fair apabila Kapolda Sulut turut menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum dengan melakukan pembenahan serta pembersihan di Internal Polri di wilayah kerjanya. Terlebih dahulu mulai dari POLSEK, POLRES, sampai POLDA, jika ditelusuri banyak kasus- kasus yang penanganannya sudah berbulan- bulan, ataupun bertahun yang belum ataupun tidak tuntas, mandek. Banyak masyarakat pencari keadilan justru sulit mendapatkan keadilan, karena oknum-oknum aparat kepolisian yang bertindak tidak profesional, dan masih banyak lagi.
Tindakan aparat Kepolisian memang harus mendapatkan dukungan masyarakat dalam penegakkan hukum dan keadilan. Terlebih dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime.
Berharap bukan hanya Pejabat, Birokrat, tetapi juga sampai di Desa- Desa (kepala Desa) berhubungan dengan Dana Desa/ADD yang banyak diselewengkan dan yang terpenting bukan hanya di saat proses demokrasi berlangsung. Sebab yang namanya Penegakkan Hukum tidak menganal ruang dan waktu.
(Penulis seorang pengacara, tinggal di Kawangkoan)