Ini Klarifikasi Ketua LPPM UNSRAT Prof Jefrey Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Penelitian


MANADO, CahayaManado.com–Menanggapi berita di salah satu media tanggal 14 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan Dana Penelitian terkait Data Sinta di Unsrat, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat Prof.Dr.Ir. Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA, memberikan klarifikasi.

Prof Jefrey menjelaskan, Sinta atau Science and Technology Index adalah platform web yang dikembangkan oleh Kemenristekdikti. Sistem ini memungkinkan seorang peneliti/dosen untuk memperbaharui kinerja masing-masing dan sistem ini bersifat terbuka dan dapat diakses atau menginput kinerja dosen masing-masing. Input tersebut akan diverifikasi oleh operator Dikti, atau operator Unsrat, atau operator LPPM Unsrat.

Selanjutnya, Panduan LPPM tentang kapasitas dosen bertujuan untuk pemerataan internal dan berlaku hanya untuk penelitian kompetisi. Inipun bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan. Pada tahun 2023 hanya bisa 2 judul, dan tahun ini bisa 3 judul. Sementara penelitian penugasan menjadi kewenangan Rektor utuk menetapkan peneliti.

Secara umum tidak ada larangan untuk seorang dosen mengetuai 2 atau lebih penelitian. Beberapa dosen di Unsrat malah bisa mendapatkan 3 penelitian sebagai ketua dari dana dikti.

Mengenai data Sinta yang diberitakan sudah berubah, menurut ketua LPPM Unsrat perlu dipahami bahwa Sinta adalah sangat personal sifatnya, tergantung peneliti yang bersangkutan mau dimasukkan atau tidak, juga yang bersangkutan dapat mengubah data di Sinta.

“Sementara LPPM menyarankan semua dosen agar memasukkan data penelitian ke Sinta dan mengupdatenya untuk keperluan dosen yang bersangkutan dan untuk pemeringkatan Unsrat di Sinta,” pungkasnya. (Jeffry Pay)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top