Ini 7 Seruan Surat Pastoral GMIM Soal Pemilu Serentak 2024
TOMOHON, CahayaManado.com–Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) telah mengeluarkan Surat Pastoral mengenai Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Surat dengan Nomor: K. 2O53 lPPD.Vlll/11-2023 Tertanggal 27 November2023 itu ditandatangani oleh Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina, ThD dan Sekretaris Umum Pdt Dr. Evert Tangel, MPdK.
Salam sejahtera dalam kasih Yesus Kristus,
Kepada yang Terhormat :
1. BADAN PEKERJA MAJELIS WILAYAH
2. BADAN PEKERJA MAJELISJEMAAT
GEREJA MASEHI INJILI di MINAHASA
Di
Tempat
Hal: Pastoral Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Salam sejahtera dalam kasih Yesus Kristus,
Dipenghujung tahun 2023, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik lndonesia kita sementara menghadapi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, DPR-RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 diseluruh lndonesia. Menghadapi penyelenggaraan pesta demokrasi ini, GMIM berlanggungjawab memberikan kontribusi aktif untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum yang merupakan proses demokrasi dalam memilih dan menentukan pemimpin bangsa ini ke depan.
Menyadari bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum ini merupakan sarana untuk mewujudkan sistem demokrasi secara utuh serta sebagai langkah merealisasikan kedaulatan rakyat, maka GMIM mengambil bagian dalam proses ini untuk menekan munculnya berbagai praktek politik yang tidak berkenan di hadapan Tuhan, yang akan merusak tatanan berdemokrasi sebagai suatu bangsa.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka bersama ini Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi lnjili di Minahasa (BPMS GMIM) menyampaikan seruan pastoral sebagai berikut:
1. Pada hakikatnya gereja terpanggil untuk melayani di tengah dunia untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Tuhan Allah yang menyelamaukan (I Petrus 2:9-1O).
Panggilan ini juga mencakup kehidupan berpolitik sebagai bagian dari gereja
menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah (Lukas 17 : 21b).
Peran gereja dalam dunia politik untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan
adalah salah satu bentuk tanggungjawab gereja dalam hidup berbangsa dan bernegara yang didalamnya mendorong jemaat untuk menentukan sikap politik dengan mengambil bagian secara langsung dengan menggunakan hak untuk memilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024.
2. Sebagai bentuk tanggungjawab moral, gunakanlah hati nurani untuk memilih calon yang memiliki integritas, kejujuran, keberanian dan komitmen menolak segala bentuk korupsi dan manipulasi, komitmen pada konstltusi dan keberagaman, mau bekerja keras dan memperjuangkan kebenaran serta keadilan demi kepentingan banyak orang, cakap, terampil, mencintai Gereja dan benci akan suap sambil mengingat firman Tuhan: “Disamping itu kau carilah dari seluruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya dan benci kepada pengajaran suap…;’ (Keluaran 18:21a). Tolaklah calon yang melakukan politik uang dan kampanye gelap yang menyudutkan pasangan calon tertentu.
3. Selama masa kampanye sampai pada saat pemilihan, tidak diperkenankan untuk
menggunakan fasilitas Gereja, baik gedung dan halaman gereja, gedung dan halaman
pastori, gedung dan halaman unit pelayanan GMIM (pendidikan, sosial dan kesehatan), juga kendaraan dinas dan mimbar gereja sebagai sarana kampanye.
4. Memberikan apresiasi serta dukungan doa kepada para anggota iemaat yang telah
ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum. Keyakinan kita
bersama bahwa keikutsertaan saudara-saudara adalah wujud keterpanggilan
membangun proses demokrasi dan memperjuangkan kepentingan banyak orang.
Kenegarawanan saudara-saudara akan terlihat dalam cara bertindak dan berkampanye, oleh karena itu jangan menghalalkan segala cara yang bertentangan dengan hukum
dan kiranya saat Pemilihan Umum ini usai, harapan kami saudara-saudara mampu
berjiwa besar menerima hasil pemilihan demi menjaga kedamaian, keamanan dan
ketentraman daerah kita.
5. Pelayan khusus (diaken, penatua, guru agama dan pendela) yang telah ditetapkan
dalam Daftar Calon Tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, DPR-RI,
DPD-RI dibebastugaskan sementara dari jabatan fungsional serta segala bentuk
pelayanan ibadah di semua aras (jemaat, wilayah, sinode) selama masa kampanye sampai pemilihan.
6. Harapan kami kepada Penyelenggara Pemilihan Umum agar dapat melaksanakan tugas yang dimandatkan kepada saudara-saudara dengan bertanggungjawab, jujur, adil, transparan dan tidak memihak pada siapapun demi tegaknya demokrasi.
7. Sebagai salah satu komponen utama dalam proses Pemilihan Umum ini, kami juga mendoakan semua aparat keamanan agar dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawab secara profesional dan tulus sehingga semua tahapan Pemilihan
Umum dapat berjalan dengan baik, aman, tentram dan kondusif.
Dalam iman kepada Tuhan Allah dalam Yesus Kristus akan menuntun penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang sebagai perhelatan penting bagi bangsa lndonesia pada umumnya dan daerah kita pada khususnya dengan harapan dan doa ” …..bahwa Allah turut
bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.’ (Roma 8:28) untuk menghadirkan damai sejahtera bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Soli Deo Gloria.
(Jeffry Pay)