Hakim PT Manado Naikan Hukuman Pencemaran Nama Baik Olly, Terdakwa Dolfie Maringka Kasasi ke MA
MANADO, CahayaManado.com — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado memvonis Dolfie Maringka dengan hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan karena dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Olly Dondokambey yang adalah Gubernur Sulawesi Utara.
Putusan Banding PT Manado itu baru diterima Dolfie Maringka pada hari ini Selasa 26 November 2024, berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 132/PID/PT.MND jo Nomor 99/Pid B/2024/PN Mnd, tertanggal 25 November 2024.
Bunyi Putusan PT itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Manado sebelumnya. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado ini Dolfie Maringka menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya tetap tidak menerima putusan ini, walaupun disebutkan tidak usah dijalani. Saya merasa tidak bersalah, karena saya mempertahankan hak milik saya. Karena tanah saya diserobot oleh penguasa. Dan saya tidak akan mundur,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis Dolfie Maringka dengan hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 310 KUHP dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Olly Dondokambey yang adalah Gubernur Sulawesi Utara.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Manado yang dipimpin Irianto selaku Ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Jantje Patiran dan Erni Gumolili, pada Senin (07/10/2024) lalu.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan, yaitu 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun.
Atas vonis tersebut, Dolfie Maringka melalui kuasa hukumnya Arthur Rumimpunu, SH, naik banding.
Namun Pengadilan Tinggi Manado memberikan putusan yang lebih tinggi.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dolfie Maringka dituduh melakukan pencemaran nama baik Olly Dondokambey lewat salah satu whatsapp grup.
Dolfie Maringka telah menulis surat kepada Presiden RI yang isinya “Mafia tanah” sudah merajalela di Sulut. Karena sudah sudah berkali ingin bertemu untuk melaporkan dan meminta perlindungan ke Gubernur Olly Dondokambey, dia tidak mau melayani saya. Malah Olly suruh bicara dengan mereka yang salah satunya orangnya bernama Pala’ Aceng yang adalah kelompok mafia tanah.
Dolfie Maringka kepada wartawan menyatakan akan melaporkan balik Olly Dondokambey dan anaknya Rio Dondokambey dalam kasus penyerobotan, pemalsuan surat tanah dan perusakan tanaman.
“Saya dan kuasa hukum akan mendiskusikan, apakah akan melaporkan kasus ini di Polda Sulut atau ke Bareskrim Polri,” ujarnya. (Jeffry Pay)