Dolfie Maringka di-BAP Polda, Siap Hadapi Laporan Olly Dondokambey


MANADO, CahayaManado.com–Dolfie Maringka (77 tahun) mengatakan, siap menghadapi laporan dari Olly Dondokambey terkait surat terbuka yang dibuatnya di media sosial mengenai tanah yang diakui milik pribadinya tapi sudah dipasang baliho “TANAH INI MILIK RIO DONDOKAMBEY”.

Kepada media ini, Senin (11/09/2023) Dolfie Maringka mengungkapkan, “Saya hari ini di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Sulut. Dasar laporan dari Olly Dondokambey, Gubernur Sulut. Akibat dari saya membuat surat terbuka  di Medsos kepada Bapak Presiden minta dilindungi karena Tanah milik saya Luas kurang lebih 1,6 ha telah dipasangi baliho TANAH INI MILIK RIO DONDOKAMBEY,” ujarnya.
“Tanah ini saya beli dan dikuasai dan dipakai untuk  bertani dari tahun 1993 sampai saat ini. Surat-suratnya lengkap.
Dalam BAP pertanyaan terakhir penyidik: Ada keterangan lain? Ada! Saya minta kasus ini harus sampai ke Pengadilan! Karena hal ini adalah bentuk perlakuan sewenang-wenang  Penguasa kepada rakyatnya. Mohon Doa dari teman-teman Anti Mafia Tanah! Saya akan hadapi Penguasa yang bathil ini,” tegas Dolfie Maringka yang mengaku orang kobong.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan putranya Rio Dondokambey diminta bertanggung jawab atas dugaan perusakan tanaman di lahan milik Dolfie Maringka, di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, sekitar Maret 2023.

Baik gubernur maupun anaknya diminta untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada publik, terkait berdirinya baliho Rio Dondokambey di lahan milik Dolfie yang dirusak.

Buntutnya, ratusan tanaman produktif milik Dolfie yang mantan Direktur Pembangunan Badan Pengelolah (BP) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado, pada era kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang itu, rusak dan tidak dapat memproduksi lagi.

Tak menerima lahan miliknya yang diduga diserobot orang-orang yang kabarnya merupakan suruhan Olly Dondokambey, Dolfie pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulut.

Dolfie menceritakan, ia pernah ditunjuk dan dilantik sebagai Staf Khusus Bidang Kebudayaan di pemerintahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Dari 38 Stafsus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 005/22.0776/Sekr Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022.

Terkuaknya kasus tanah ini berawal saat dia membuat surat terbuka melalui akun media sosial yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dengan meminta bantuan kepada Presiden Jokowi. Karena ia merasa terancam akan dibantai oleh keluarga penguasa di Sulut.

Akibat surat terbuka itu sehingga gubernur mengeluarkan dirinya dari struktur staf khusus pemprov Sulut.

Dolfie menuturkan, ia memang pernah menemui Gubernur dan menyampaikan niat untuk menjual lahan miliknya. Dirinya terpaksa ingin menjual lahan yang dikuasainya hampir 30 tahun, karena membutuhkan uang untuk pengobatan karena sakit.

Namun sebelum transaksi jual beli terealisasi, Dolfie mendapatkan lahan yang tidak pernah dijualnya telah dipasang Papan Pengumuman bertuliskan, “Tanah ini milik Rio Dondokambey. Barang siapa mencabut/merusak Baliho iIni akan diproses secara hukum”.

Anehnya lagi kata Dolfie Maringka, bukan permintaan maaf yang diterimanya, justru sebaliknya dia disuruh menghadap ke penyidik Polda Sulut, untuk diwawacarai dan diambil keterangan.

“Tanah ini saya beli sejak tahun 1993 dan ada surat ukur dari desa. Sangat aneh memang, saya yang punya lahan justru saya yang dipanggil polisi. Kalau gubernur dan anaknya mampu membuktikan lahan itu miliknya, silahkan dibuktikan. Yang pasti saya punya bukti kepemilikan yang sah,” ketus Dolfie.

Dijelaskan, sebelum perusakan terjadi Dolfie Maringka didatangi dua orang dengan mencatut nama Gubernur Olly Dondokambey. Keduanya mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Dolfie untuk menjaga lahan atau kebun yang notabene miliknya.

“Jujur, saya sempat kaget dengan tawaran tersebut. Masa, saya sebagai pemilik lahan disuruh menjaga di lahan sendiri. Dimana logikanya. Saya menduga ada rencana dari oknum-oknum tertentu ingin merampas tanah milik saya dengan cara-cara licik dan kotor,” ujar Dolfie.

Ia menjelaskan, suatu waktu pernah datang ke gubernur untuk menjual tanah dengan luas setengah hektar karena butuh untuk berobat. Kemudian gubernur menyuruh oknum aparat desa inisial “Pala A” untuk datang melihat tanah saya. Belakangan, gubernur menyuruh “Pala A” untuk membayar tanah “SS” yang mengaku saudaranya Olly Dondokambey didampingi oknum pengacara,” ujar Dolfie.

Dolfie Maringka mengakui pernah menerima uang senilai Rp 150.000.000 dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui “Pala A” dan belakangan uang 150 juta itu diminta dikembalikan.

“Saya kira uang 150 juta yang diterimanya dari “Pala A” itu sebagai uang muka (uang panjar, red) pembelian tanah saya atau uang bantuannya gubernur. Tapi ternyata uang tersebut diberikan kepada saya untuk ongkos menjaga tanah ini. Belakangan, “Pala A” mengatakan uang 150 juta dari gubernur harus dikembalikan,” paparnya.

Kebunnya yang ditanami pisang dan singkong dirusak kedua orang suruhan gubernur menggunakan eskavator, tanpa melampirkan bukti putusan perintah eksekusi dari pengadilan.
Dolfie juga menjelaskan, ia memang pernah menandatangani blanko kosong. Yang ia baru tahu di kepolisian ternyata bertuliskan hal-hal yang ia sendiri tidak ketahui. Inti dari blanko kosong itu ternyata menunjukkan bahwa mereka telah membeli semua lahan milik saya dengan harga Rp. 150 juta. “Mana mungkin tanah seharga Rp. 2 miliar, cuma dibayar Rp. 150 juta.”

Kepada Pengacara James Tuwo yang mengaku pengacaranya Rio Dondokambey, Dolfie Maringka menantang untuk menyelesaikan secara hukum. “Pengacara ini mengatakan saya Dolfie Maringka menyerobot tanah Rio Dondokambey. Saya menantang anda untuk diselesaikan lewat jalur hukum/pengadilan. Anda mau takut-takutin saya dgn RD adalah anak Gubernur? SAYA TIDAK TAKUT/MUNDUR. Jangankan anak Gubernur, GUBERNURNYA PUN SAYA TIDAK MUNDUR!
Saya beli tanah tsb luas kl 1,5 ha dengan benar ada surat2nya/saksi2 dan saya kuasai dan bertani diatas tanah tersebut 30 tahun. Sekali lagi saya tantang anda ke pengadilan!” pungkasnya.

Berikut ini adalah surat terbuka Dolfie Maringka:
Yth : Bapak Presiden RI.
Dh, Gerakan MAFIA TANAH SUDAH LAMPU MERAH DISULAWESI UTARA.
Bapak Presiden, Kami RAKYAT SULAWESI UTARA TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI GUBERNUR SULUT. Kami dibantai oleh KELUARGA OLLY DONDOKAMBEY. Kami mau dimiskinkan saat pandemi covid oleh Keluarga Gubernur Sulut OD. Toloooooonng! Bapak Presiden.

(Jeffry Pay)

Berita Terkait

Top