Liando: MK Konsisten dengan Aturan yang Mereka Buat Sendiri

MANADO, CahayaManado.com–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud membuktikan bahwa MK konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNSRAT Dr. Ferry Daud Liando kepada CahayaManado.com, Senin (22/04/2024) menanggapi Putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Menurut Ferry Liando, Peraturan MK dalam PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden bahwa pokok permohonan atau dalil-dalil pemohon hanya sebatas pada kesalahan penghitungan hasil suara yang ditetapkan KPU dan hasil suara yang benar menurut pemohon dalam hal ini paslon 1 dan 3.
PMK ini merupakan penjabaran Undang-Undang Pemilu bahwa MK hanya sebatas menangani sengketa hasil bukan menangani dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu.
“Dugaan pelanggaran bisa saja menjadi pembahasan sepanjang pelanggaran itu terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara,” ujarnya.
Namun dalam persidangan, tutur Ferry, pihak pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan penghitungan karena adanya dugaan pelanggaran sehingga sulit bagi MK untuk menggunakan dalil-dalil pemohon itu dalam putusannya.
“Memang pada pengalaman penanganan sengketa pilpres 2019 dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wapres saat pendaftaran dikesampingkan MK. MK menilai bahwa dugaan pelanggaran itu bukan ranah MK,” katanya lagi.
Pilpres 2024 juga berlaku sama. MK mengesampingkan dugaan pelanggaran dalam putusan. “Karena memang MK itu hanya berwenang memutus sengketa hasil, bukan menangani dan memutus pelanggaran,” pungkasnya. (Jeffry Pay)