Debat Panas Soal Revisi Tata Gereja GMIM, Pdt Lucky Rumopa Dituduh Menyesatkan

MANADO, CahayaManado.com–Debat panas seputar rencana akan dilaksanakannya Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) untuk Perubahan Tata Gereja GMIM terus berlangsung di media sosial dan juga percakapan publik.
Di whatsapp grup maupun Facebook, debat terbuka masih berlanjut, bahkan menjurus emosi.
Salah satu Pendeta yang menjadi sorotan adalah Pdt. Lucky Rumopa, STh. Ia dinilai menjadi bemper (pelindung) dari Badan Pekerja Majelis Sinode dalam memuluskan SMSI untuk perubahan Tata Gereja. Bahkan ia dituduh menyesatkan dalam menafsirkan aturan-aturan Tata Gereja.
Lucky Rumopa sebagaimana diketahui saat ini adalah Ketua Wilayah GMIM Manado Utara 1. Ia juga adalah Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sulut.
Sekaligus juga salah satu Anggota Tim Perumus Perubahan Tata Gereja GMIM yang baru dilantik.
Kepada CahayaManado.com Sabtu (06/07/2024) ia menyampaikan bahwa rencana perubahan Tata Gereja sebetulnya masih dalam tahap usulan. “Kami Tim Perumus masih akan membahasnya. Saya juga masih akan mendengar apa-apa yang akan disampaikan teman-teman Tim Perumus,” ujarnya.
Bagi dia, sebetulnya memang tidak perlu untuk melakukan perubahan Tata Gereja 2021. Apalagi harus melalui Sidang Majelis Sinode Istimewa. “Kalau memang akan ada perubahan, cukup dengan mengeluarkan Peraturan atau Keputusan BPMS. Tapi di ranah publik jemaat memang sudah terjadi perdebatan. Dan yang disoroti terutama adalah masalah periodesasi. Padahal bukan itu substansinya,” ujarnya.
Lucky Rumopa mengakui bahwa sebetulnya memang belum perlu melakukan perubahan Tata Gereja.
Ia juga secara pribadi memohon maaf kalau kata-katanya di media sosial dianggap kasar. “Itu memang karakter saya. Masalahnya mereka juga memancing emosi saya dengan tuduhan dan kata-kata yang tidak sedap,” ungkapnya.
Di media sosial Lucky Rumopa memang terlibat debat dengan sesama Pendeta, maupun para tokoh GMIM. Seperti dengan Pdt. David Tular, Pnt. Ricky Montong, Prof. Janny Kusen, Dolfie Angkouw, dan lainnya.
“Saya dengan mereka sebetulnya punya hubungan yang baik. Tapi memang sering beradu argumentasi. Dengan Pnt. Kiky (Ricky) Montong misalnya, kami saling telepon. Bahkan Pnt. Kiky selalu membantu pelayanan saya,” ujarnya.
Berikut ini kami sampaikan salah satu tanggapan yang ditujukan kepada Pdt. Lucky Rumopa yang kami kutip dari grup Facebook “Aku Bangga GMIM”. Tanggapan dari Gile Mose, netizen ini, sebagai komentar atas tulisan Pdt Lucky Rumopa berjudul “Pergumulan Kita Bersama” terkait Tata Gereja.
Give Mose memberi komentar sebagai berikut:
Jika *SMS, SMSi, SMST* adalah sama dan punya *KEKUATAN dan KUALITAS KEPUTUSAN YANG SAMA* mengapa harus menggunakan istilah yang berbeda dan Tugas yang berbeda pula?
Apakah itu berarti Revisi Tata Gereja bisa dilaksanakan di SMST?
Tentunya tidak boleh……
Konsep berpikir ini akan sangat menyesatkan pikiran dan pemahaman warga GMIM.
Jangan MENYESATKAN Warga GMIM jika sementara tersesat dalam berpikir.
*Perhatikan PTS BAB III Pasal 11 ayat 2 * bahwa SMS yang dimaksud di ayat 1 menunjuk pada PTS BAB III Pasal 5 ayat 1 yang terdapat di halaman 97 TG GMIM 2021 tentang : MAJELIS SINODE
*MAJELIS SINODE* adalah perutusan Jemaat, Wilayah dan BPMS (1853 anggota). Itu berarti menunjuk pada SMS dan SMSi bukan SMST karena Majelis Sinode tidak hadir (bukanlah peserta) SMST.
Baca juga PTS BAB III Pasal 6 ayat 2. Bhw Majelis Sinode BERFUNGSI sebagai *PEMEGANG KEPEMIMPINAN TERTINGGI* di GMIM, oleh sebab itu maka KEPUTUSANNYA tidak boleh dibatalkan oleh keputusan yang ada dibawahnya dalam hal ini SMST sebagaimana TD BAB XIII Pasal 35 Urutan Keputusan bagian Penjelasan.
OLEH SEBAB ITU MAKA:
Keputusan SMST 36 di Tikala yang memutuskan tentang SMSi harus Batal demi Hukum Gereja ( Tata Gereja GMIM 2021) karena Tidak Taat Asas sebab berlawanan dengan Keputusan yg ada di atasnya yaitu Renstra 2022/2027 yang diputuskan di SMS 5 tahunan.
Periode ini hanya berhak untuk menampung usulan-usulan tentang Perubahan Tata Gereja saja dan nanti akan di bawah untuk di Renstrakan di SMS 2027.
Periode ini harus mensosialisasikan TG GMIM 2021 agar dipahami oleh seluruh warga GMIM sebagaimana perintah RENSTRA 2022/2027, bukannya berusaha mengubahnya, tidak elok jika sesuatu yang belum diimplementasikan dan dipahami untuk diubah secara tergesa-gesa.
Perlu diketahui oleh semua warga GMIM bahwa Perubahan Tata Gereja belum mendesak untuk dilakukan sekarang…
Dan berikut argumentasi Lucky Rumopa soal Tata Gereja GMIM:
Dengan bagan ini Jelas bahwa “MAJELIS SINODE” (TD Psl 16) adalah “Wadah berhimpun (Pelayan Khusus Perutusan Jemaat, Wilayah dan BPMS) YANG TERWUJUD dalam SIDANG MAJELIS SINODE.
Sidang Majelis Sinode itu, (TD Psl 17) adalah Persidangan ANGGOTA MAJELIS SINOE sebagai Pengambil Keputusan tertinggi.
Untuk menghasilkan Keputusan tertinggi (TD Psl 35), maka SIDANG MAJELIS SINODE dilaksanakan dalam 3 (TIGA) BENTUK, yakni SMS 5 Tahunan, SMS Istimewa, dan SMS Tahunan (PT Sinode Pasal 11).
Ketiga bentuk SMS, semua bisa menghasilkan Ketetapan (Lihat PTS Pasal 11 ay 4&5)
Anggota Majelis Sinode yang hadir dalam 3 (tiga) bentuk Sidang Majelis Sinode, yakni Keanggotaan Majelis 5 Tahunan/Istimewa dan Keanggotaan Majelis Sinode Tahunan (PT Sinode Pasal 12) semuanya disebut sebagai ANGGOTA MAJELIS SINODE yang adalah PENJABARAN dari Pasal 16 Tata Dasar tentang Majelis Sinode.
(Jeffry Pay)