Carol Senduk Dinilai Abaikan Rekomendasi Dewan Pers Terkait Hak Jawab Pemberitaan
Foto: Walikota Tomohon Caroll JA Senduk, SH.
MANADO, CahayaManado.com–Walikota Tomohon Caroll Senduk, SH, dinilai mengabaikan rekomendasi Dewan Pers terkait hak jawab atas sejumlah berita yang dipublikasikan oleh PronewsNusantara.com.
Rekomendasi ini dikeluarkan Dewan Pers pada 3 September 2024, namun hingga saat ini, Walikota Tomohon belum memberikan hak jawab yang direkomendasikan.
Sebagai bukti awak media ini telah melakukan upaya menghubungi dan menyurat resmi kepada Walikota Carol Senduk, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring dan Kadis Kominfo Kota Tomohon Novi Politon, tapi hingga saat tidak memberikan hak jawab sebagaimana yang direkomendasi Dewan Pers.
“Kami redaksi telah mempublikasikan rekomendasi Dewan Pers tentang permohonan maaf pada edisi 3 September 2024,” kata Pemred Pronewsnusantara.com Drs Voucke Lontaan, di Manado, (10/9).
Menurut Voucke, ruang hak hak jawab, hingga kini masih disiapkan untuk pengadu Walikota Tomohon Carol Senduk, sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Sementara itu Staf Divisi Hukum Dewan Pers Hasan, ditemui Kantor Dewan Pers menyatakan, seharusnya pengadu (Walikota Tomohon Carol Senduk) memberikan hak jawab kepada teradu sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 11. Jika tidak diberikan dapat disimpulkan berita yang diadukan punya unsur kebenaran.
Pada butir 7 rekomendasi Dewan Pers disebutkan, apabila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka teradu tidak wajib untuk memuat hak jawab.
Dalam rekomendasi tersebut pada butir 2, pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima surat ini (Dewan Pers).
Surat Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Dr Ninik Rahayu, SH, MS ini terima redaksi pronewsnusantara tanggal 3 September 2024 pukul 11:52 Wita, baik melalui Email Pronewsredaksi@Gmail.com maupun no WA redaksi 08124393771.
Kuasa hukum redaksi PronewsNusantara.com, DR. Santrawan Totone Paparang, SH., MH., M.Kn., menyayangkan sikap Walikota Tomohon yang tidak merespons permintaan hak jawab.
Paparang menegaskan bahwa hak jawab adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, hak jawab merupakan elemen penting dalam memastikan integritas dan keseimbangan dalam pemberitaan.
Sedangkan pada Pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang seorang wartawan dalam membuat karya tulis dilindungi hukum,” tegas Paparang.
Adapun Daftar berita atau karya tulis yang diadukan oleh Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, SH termasuk:
1“Kolusi dan Nepotisme Disinyalir Hiasi Pemerintahan Walikota Tomohon Caroll Senduk” – 5 Juni 2024
2“Malu-maluin, Bansos PKH Kemensos RI Diduga Dipolitisir Menjadi Bantuan Caroll Senduk” – 5 Juni 2024
3“Jelang Pilkada Tomohon 2024, Walikota dan Istri Bagi-bagi Bansos Untuk Lansia” – 7 Juni 2024
4“KPK Diminta Selidiki Harta Kekayaan Walikota Caroll Senduk, Jangan-jangan Disembunyikan” – 9 Juni 2024
5“Pemerintahan Caroll Senduk Dinilai Anti Kritik, Arogan Dan Tak Paham Aturan Pemberitaan” – 14 Juni 2024
7“[LHKPN] Sekdakot Edwin Roring Patut Dicontohi, Ketimbang ‘Bos’-nya Caroll Senduk” – 16 Juni 2024
7“Walikota Tomohon Diduga Bohong, Terungkap LHKPN Belum Diverifikasi oleh Direktorat?” – 18 Juni 2024
Dalam aduan Walikota Tomohon mengklaim bahwa berita-berita tersebut tidak mematuhi prinsip verifikasi, tidak memberikan ruang klarifikasi yang layak, serta mengandung opini yang dianggap menghakimi.
Dewan Pers berharap semua pihak dapat memanfaatkan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan kualitas pemberitaan di media massa. [**]