KPU Minut Dinilai Tidak Konsisten Saat Pendaftaran Bakal Calon
AIRMADIDI, CahayaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara dinilai tidak konsisten dengan aturan pendaftaran.
Itu terjadi ketika pendaftaran pasangan bakal calon Melky Jakhin Pangemanan – Christian Kamagi (MJP – CK). Sesuai ketentuan dan kesepakatan yang bisa masuk ruangan pendaftaran hanya pasangan bakal calon dan pengurus partai pendukung.
Namun, saat pendaftaran MJP – CK, ada pendamping yang bukan pengurus partai pendukung dibiarkan masuk ruang pendaftaran. Dia adalah Peggy Mekel, isteri MJP.
“Peggy itu bukan pengurus partai pendukung, kiapa dia dapa maso di ruang pendaftaran. KPU ndak konsisten dengan aturan,” ujar Denny K. Lolong, Ketua DPD PDI Perjuangan Minut.
Dia mengingatkan KPU agar berhati-hati dan tetap menegakan aturan dan menjaga marwahnya sebagai penyelenggara Pemilu. “Hal – hal kecil bisa mengganggu,” tegasnya.
Lolong kemudian membandingkan, saat pendaftaran pasangan Joune Ganda – Kevin W. Lotulung. “Saat JG – KWL mendaftar kami taat aturan dan kesepakatan,” ujarnya mengingatkan.
Sementara itu Komisioner KPU Minut, Risky Pogaga membenarkan keberadaan istri bakal calon Bupati Melky J. Pangemanan, yakni Peggy Mekel berada di ruangan pendaftaran.
“Jadi ceritanya istri MJP masuk menggunakan ID (kartu identitas) Sekertaris PSI. Namun setelah masuk ke dalam dan dicek di list kemudian dikonfirmasi, langsung diarahkan keluar,” tulis Pogaga menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat 30 Agustus 2024.
Setelah ditelusuri, Peggy sempat berada cukup lama dalam ruangan pendaftaran, dan diduga hingga proses pendaftaran Peggy masih di dalam ruangan. (Redaksi CM)