Begini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2023


MANADO, CahayaManado.com – Banyak warga yang ingin mengetahui bagaimana syarat dan proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Selain itu berapa besar biaya yang harus disiapkan.
Saat ini Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SIM. Anda tidak perlu berlama-lama, karena prosesnya cepat dan mudah. Asal saja Anda sudah memenuhi syarat sesuai dengan aturan Perundang-undangan.

Syarat pembuatan SIM baru

  • Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D. berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI. Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum. Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum. Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum.
  • Siapkan formulir pengajuan pembuatan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
  • KTP yang masih berlaku.
  • Untuk warga asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan KITAP, visa diplomatic, kartu keanggotaan diplomatic atau identitas lain, paspor dan visa dinas untuk tenaga ahli pelajar yang menempuh Pendidikan, paspor dan surat izin wisatawan yang tidak menetap.
  • Surat izin kerja dari Kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Sertifikat lulus pelatihan mengemudi.

Syarat pembuatan SIM C

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun.
  • Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto berukuran 3×4 (2 lembar).
  • Bisa baca tulis.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter.

Sedangkan mengenai biaya yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:
• SIM A: Rp 120.000

• SIM B I: Rp 120.000

• SIM B II: Rp 120.000

• SIM C: Rp 100.000

• SIM C I: Rp 100.000

• SIM C II: Rp 100.000

• SIM D: Rp 50.000

• SIM D I: Rp 50.000

• SIM Internasional: Rp 250.000.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM 2023 sebagai berikut:

Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.

BIaya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:

• SIM A: Rp 80.000

• SIM B I: Rp 80.000

• SIM B II: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

• SIM C I: Rp 75.000

• SIM C II: Rp 75.000

• SIM D: Rp 30.000

• SIM D I: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000.

BIAYA TAMBAHAN

Selain mengikuti tarif pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut, Anda juga harus menyiapkan biaya tambahan. Yaitu biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.  Untuk biaya ini mungkin berbeda-beda di setiap Polres. Sebagai perbandingan, di Polres Minahasa, untuk pemeriksaan kesehatan dikenakan biaya Rp. 50.000. Dan untuk tes psikologi Rp. 100.000.
Jadi untuk biayanya sudah bisa diperhitungkan.
Bagi yang akan memperpanjang SIM, jangan sampai melewati waktu masa berlaku. Jadi sebelum habis masa berlaku, SIM harus segera diperpanjang.  Karena kalau melewati batas waktu, maka Anda akan dikenakan syarat dan biaya pembuatan SIM sebagaimana baru mengurus pembuatan awal SIM. (Jeffry Pay)

Berita Terkait

Top