Alfian Ratu: Putusan MK Tolak AMIN dan GAMA Terbaik dalam Sejarah
MANADO, CahayaManado.com–Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sulut Alfian Ratu menilai, Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pemilihan Presiden 2024 merupakan Putusan yang terbaik dalam sejarah MK dalam mengadili Sengketa Hasil Pilpres. “Karena MK dalam perkara ini mengedepankan Keadilan Substantif tanpa mengurangi peran dari Keadilan Prosedural,” ujar Alfian Ratu, Senin (22/04/2024).
Menurut Alfian yang juga seorang Pengacara, setelah mendengar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka dapat di simpulkan sebagai berikut :
1. Putusan MK ini adalah Putusan yang benar-benar dipenuhi dengan Teori Hukum, Fakta Hukum dan Analisa Hukum dari 8 Hakim Konstitusi. Dengan pandangan mereka masing-masing, maka akhirnya mengambil Keputusan Menolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud (GAMA). Meskipun ada Disenting Opinion dari 3 Hakim, masing-masing Prof. Dr. Saldi Isra, Erni Urbaningsih dan Prof Arief Hidayat. Materi Disenting Opinion ini juga intinya bagaimana penerapan Substantif Justice (Keadilan Substantif).
2. Didalam kedua Putusan MK tersebut dapat dilihat bahwa Permohonan Pasangan AMIN dan GAMA adalah bersifat Narasi dan Diksi yang tidak mampu dibuktikan dengan Data, Fakta dan Saksi. Sehingga dalam Pertimbangan Hukum MK, banyak menolak konstruksi Permohonan mereka dengan menyatakan tidak terpenuhi secara hukum. Segala argumen yang mereka bangun itu adalah Argumen Substantif yang tidak dapat ditunjang dengan Argumen Prosedural.
3. MK dalam Putusannya tetap mengedepankan Keadilan Substantif tetapi disatu sisi juga menerapkan Keadilan Prosedural. Artinya, dalil-dalil dari Para Pemohon adalah dalil-dalil yang sulit untuk.mereka buktikan sendiri karena segala dalil dan keberatan yang diajukan sudah selesai prosedurnya sebagaimana perintah UU Pemilu.
4. Beyond Resonable Doubt sebagai pisau analisis dalam Pembuktian tetap dipergunakan oleh MK untuk menganalisa bukti-bukti baik Saksi dan Surat. Meskipun, Disetting Opinion membatasi penggunaan Teori Pembuktian ini, tapi disatu sisi tidak ada Teori Pembuktian lain yang cocok.diterapkan dalam Sistem Pembuktian di MK, selain Beyond Resonable Dobt.
5. Putusan MK ini adalah Putusan yang terbaik dalam sejarah MK dalam mengadili Sengketa Hasil Pilpres. Karena mengedepankan Keadilan Substantif tanpa mengurangi peran dari Keadilan Prosedural. (Jeffry Pay)