Alfian Ratu: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda Sampai Maret 2025, Perpres Harus Segera Diterbitkan

MANADO, CahayaManado.com–Pelantikan Kepala Daerah serentak yang seharusnya dilaksanakan 7 Februari 2025, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akhirnya ditunda hingga Maret 2025. Begitu pula pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota seharusnya 10 Februari 2025 juga ditunda hingga Maret 2025.
Penyebabnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih harus menyelesaikan seluruh perkara dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan 13 Maret 2025.
Pengamat Hukum asal Sulut Dr Alfian Ratu, SH, MH kepada CahayaManado.com, Jumat (03/01/2925) mengatakan, agar tidak terjadi kevakuman Hukum akibat penundaan tersebut, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). “Memang apa yang diusulkan MK itu tidak ada aturan sebelumnya. Karena mungkin dalam Perpres sebelumnya tidak diantisipasi akan adanya masa proses sengketa yang membutuhkan waktu hingga Maret,” ujarnya.
Apakah nanti akan ada Pejabat Sementara untuk jabatan yang mengalami penundaan, hal itu akan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rifqinizamy Karsayuda, memberikan konfirmasi melalui pernyataan bahwa terjadinya penundaan ini disebabkan karena PHPU akan selesai pada Maret 2025.
MK sendiri baru akan mengeluarkan seluruh surat yang berisikan menyatakan tidak adanya sengketa kepada seluruh gubernur, para walikota terpilih setelah PHPU selesai di MK, ungkap Rifqinizamy saat melakukan siaran pers.
Jika dilihat sebelumnya, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, mulanya pelantikan gubernur serta wakil gubernur terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025, sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Dengan adanya penundaan jadwal pelantikan ini, akan diselenggarakan secara serentak apabila seluruh sengketa yang masuk dan menjadi PHPU telah rampung diselesaikan oleh MK, guna menjaga asas kejujuran dan kereserentakan pada pilkada di Indonesia lalu.
Rifqinizamy menambahkan, jika keputusan resmi terkait dengan mutlaknya jadwal pelantikan yang baru akan segera ditetapkan melalui Perpres yang diterbitkan oleh Presiden, sebab otoritas terdapat pada presiden.
“Untuk penetapan jadwal yang mutlak, itu berbentuk Perpres, bukan PKPU. Jadi jelas levelnya berada di level Presiden,” jelasnya.
Meski adanya penundaan pelantikan kepala daerah, namun pemerintah akan memastikan jika masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode ini, akan sesuai dengan jadwal, dan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga pelantikan definitif dilakukan.
Masyarakat Indonesia sebagai rakyat yang demokratis diharapkan bisa memahami secara baik serta menerima adanya keputusan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini, yang ditujukan sebagai upaya guna menjaga legitimasi proses demokrasi di Indonesia. (Jeffry Pay)