2024 Minahasa Butuh Figur Baru, Kepemimpinan Roy Roring-Robby Dondokambey Dinilai Gagal


Oleh Stenly Dervie Rau*

Setelah PEMILU ( PILPRES, PILCALEG/ DPD) 14 Februari 2024 kini Negara kita kembali akan diperhadapkan dengan salah satu agenda Nasional yang tak kalah penting  yakni Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh penjuru Tanah Air pada 27 November 2024 sebagaimana pedoman dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Kabupaten Minahasa sebagai bagian integral Negara Indonesia merupakan Wilayah di daerah Provinsi Sulawesi Utara yang akan turut mengambil bagian dalam pelaksanaan pesta demokrasi untuk menentukan keberlangsungan kepemimpinan selanjutnya.
Sekalipun pelaksanaan tahapan pemilihan nanti berlangsung beberapa bulan lagi, namun konstalasi dan eskalasi Politik kian hari kian hangat tetapi juga semakin memanas. Saat ini masyarakat mulai disuguhkan dengan munculnya wacana figur- figur yang akan dijagokan pada perhelatan kontestasi politik baik figur- figur lama maupun baru.

Termasuk diantaranya Roy Octavianus Roring (ROR) dan Robby Dondokambey (RD) yang notabene Bupati / Wakil Bupati periode 2018- 2023 yang saat ini Calon Legislative DPRD Provinsi Sulut.

Ada banyak konstituen menghendaki keduanya dipasangkan untuk melanjutkan Kursi kepemimpinannya. Tetapi menjadi menarik disisi lain banyak juga yang resistensi terhadap keduanya. Bahkan di internal partai dimana kedua kader tersebut bernaung justru bermunculan dukungan, dorongan berbeda. Termasuk juga adanya gerakan di banyak kalangan untuk mencari serta memilih figur baru.

Kuatnya arus dukungan terhadap figur baru mengindikasikan rasa kurang puas terhadap ROR- RD selama kepemimpinannya yang dinilai jauh dari ekspektasi dari janji- janji politiknya melalui Visi Misi, sehingga dianggap gagal.

Ada beberapa alasan mengapa figur ROR – RD tidak Se-populer sewaktu pencalonan 2018:
1. Selama 5 Tahun kepemimpinan ROR- RD tidak adanya terobosan signifikan berkaitan dengan program untuk memacu, merestorasi serta peningkatan Kesejahteraan Masyarakat secara langsung. kalaupun ada yaa..paling melaksanakan program- program milik Pemerintah Pusat (Presiden JOKOWI) ataupun sekedar diibaratkan seperti hanya merenovasi apa yang telah ada.
Sehingga realitasnya pada Tahun 2022 sesuai Data BPS ( Badan Pusat Statistik ) Kabupaten Minahasa menjadi Peringkat ke- 2 daerah Termiskin di Provinsi Sulawesi Utara di angka 24, 34.

2. Di bidang Kesehatan, Jaminan Kesehatan bagi masyarakat sebagai Salah satu program unggulan ROR-RD justru menimbulkan masalah bagi masyarakat dimana ada begitu banyak masyarakat selaku peserta BPJS kesehatan yang dicover oleh Pemerintah Kabupaten dan di Tahun 2020/2021 diputuskan. Dan parahnya lagi pemutusan tersebut tidak dinotifikasi/diinformasikan kepada masyarakat dan menjadi problem ketika berobat atau masuk Rumah Sakit, BPJS tersebut tidak berfungsi akibat tunggakan pembayaran Iuran. Sementara pihak pemerintah dengan segala dalilnya lepas tangan pada permasalahan itu seolah- olah tidak memiliki andil atas situasi tersebut.

3. Di bidang Pertanian, janji politik untuk menstimulus lahan-lahan aktif maupun pasif/lahan tidur jauh dari harapan. Seperti contoh: Ketersediaan pupuk tetapi juga sistem atau pola pendistribusiannya, kenyataan di lapangan justru banyak Petani tulen sulit memperoleh pupuk karena adanya regulasi yang menjadi hambatan. Harus inilah..,harus itulah.., dan lain-lain sebagainya.

4. Masalah Transparansi. Transparansi merupakan unsur asas Pemerintahan yang baik sebagaimana amanat Ketentuan Peraturan perundang- undangan (rule of law ) untuk mewujudkan Clean Governance and Good Goverment. Namun apa mau dikata di masa pemerintahan ROR- RD hal ini hanya menjadi Utopis semata janji manis yang hanya manis di bibir. ROR- RD tidak memiliki komitmen pemberantasan KKN, seakan menutupi praktek-praktek prilaku korup di jajaran pemerintahan sampai ke level pemerintahan Desa.

Pemborosan Anggaran, bayangkan rapat-rapat kordinasi yang dilaksanakan di Hotel berbintang, dan Perjalanan Dinas yang dibungkus dengan program studi tiru.  Padahal pertanggungjawaban manfaatnya nihil. Bayangkan berapa miliar anggaran rakyat yang digunakan untuk hal-hal yang tidak menyentuh ke masyarakat.

5. Dibidang Sosial, terkait dengan bantuan – bantuan Sosial seperti BLT, PKH, BPNT, serta bantuan lainnya yang dianggap kurang perhatian dan pengawasan sehingga banyak bantuan tidak tepat sasaran.

6. Dibidang Hukum dan Pemerintahan, ROR- RD tidak menunjukan kepatuhan terhadap aturan Hukum dengan melakukan Pelantikan sejumlah Penjabat/PLT Hukum Tua pada Tanggal 8 Februari 2023, yang tidak mengacu pada PP 43 Tahun 2014 (pasal 57). Ini menjadi preseden buruk manakalah seorang pejabat tidak menunjukkan ketaatan dan kepatuhan kepada aturannya sendiri.
Tidak heran bila rakyat beranggapan bahwa Hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah.

Berdasarkan hal-hal di atas yang terungkap, apakah Minahasa tahun 2024 masih butuh ROR-RD? Ataukah saatnya Figur Baru untuk melanjutkan kepemimpinan?
Kedaulatan Rakyatlah yang menentukan.

(Penulis seorang pengacara dan pengamat sosial politik, tinggal di Kawangkoan)

Berita Terkait

Top