Nelayan di Likupang Terkendala Permohonan Izin Penggunaan Kapal


LIKUPANG, CahayaManado.com–Kelompok nelayan di Likupang yang sehari-hari bergelut dengan upaya menangkap ikan di perairan utara Sulut ternyata memiliki kendala dalam pengajuan izin penggunaan kapal untuk menangkap ikan. Permohonan izin itu, baik melqlui di Dinas Perikanan Pemda Kabupaten Minahasa Utara maupun di Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara.

Ramly, salah seorang nelayan di Likupang mengeluhkan hal tersebut melalui tokoh masyarakat asal Minahasa Utara,  Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Sompie, SH, MH belum lama ini.

“Belum didalami kendala yang dihadapi para nelayan tersebut. Namun para Birokrat di Pemda Kabupaten Minahasa Utara dan Provinsi Sulawesi Utara yang melayani pemberian izin kapal kepada para nelayan di Likupang bisa memahami makna dari pelayanan mereka sebagai wujud dari pelaksanaan ibadah mereka melalui pengejawantahan Hukum Kasih kepada sesama manusia (dalam kehidupan warga yang beragama kristen baik protestan maupun katholik). Bagi yang beragama Islam dikenal dengan istilah *habluminannas*, yaitu ibadah melalui perbuatan baik kepada sesama manusia,” ujar Ronny Sompie.

Menurut Ronny Sompie, ajakan untuk memaknai pelayanan birokrasi pemerintahan bagi masyarakat sebagai sebuah ibadah akan bisa memperbaiki kinerja pelayanan para birokrat di Pemda Kabupaten Minahasa Utara juga Provinsi Sulut ke depan.

“Hidup mengasihi dan melakukan kehendak Tuhan Allah harus menjadi sesuatu yang paling utama. Sebagaimana kutipan dari firman TUHAN : _” … dunia ini sedang lenyap dengan keinginannya, tetapi orang yang melakukan kehendak *Allah* tetap hidup selama-lamanya” (1 Yohanes 2:17),” katanya. (jef)

Berita Terkait

Top