Segera Ganti Pejabat Hukum Tua yang Diangkat Menyimpang Secara Hukum di Kabupaten Minahasa


Oleh Stenly Dervie Rau, SH

Proses pengangkatan Pejabat Hukum Tua yang telah habis masa jabatan di Kabupaten Minahasa telah melalui beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa. Yang pertama di masa Pemerintahan Dr. Ir. Roy Octavianus Roring, M.Si dan Dr. Robby Dondokambey, S.Si pada Tanggal 8 Februari 2023 di gedung Wale ne Tou Tondano. Ada sekitar 76 pejabat Hukum Tua dilantik. Selanjutnya dimasa Pemerintahan Penjabat Bupati Dr. Jemmy Kumendong, M.Si sekitar 98 pejabat Hukum Tua pada Tanggal 9 Agustus 2024.

Pada umumnya pejabat – pejabat Hukum Tua yang diangkat, dilantik ataupun dikukuhkan adalah mereka- mereka yang telah habis masa tugas/jabatan sejak Tahun 2022, 2023 sampai Januari 2024 sebagaimana periodisasi Kepemerintahan yang termaktub dalam aturan Hukum sebelum UU NO 3 TAHUN 2024  berlaku.

Dalam sambutannya baik Roy Roring maupun Jemmy Kumendong  pada intinya menyampaikan bahwa Tujuan pengangkatan Pejabat Hukum Tua yakni untuk melaksanakan amanat Undang- Undang Tentang Desa dan segala ketentuan berkaitan dengan Desa.( UU NO 6 THN 2014 / UU NO 3 THN 2024 tentang Desa ).
Anehnya ini sangat kontra sebab perpanjangan masa jabatan Hukum Tua tersebut menyimpang secara Hukum dengan kata lain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -undangan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 57 merumuskan bahwa :

Ayat (1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya
bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa.
Ayat (3) Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pegawai Negeri sipil Sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Aturan ini sangat jelas serta mau menegaskan bahwa tidak adanya kevakuman Hukum mengenai pengisian jabatan Kepala Desa/ Hukum Tua .
Sehingga manakalah masa jabatan Kepala Desa/Hukum Tua berakhi. Maka Normatifnya harus mengangkat Penjabat Kepala Desa/Hukum Tua dari kalangan PEGAWAI NEGERI SIPIL bukan malah memperpanjang masa jabatan.

Menjadi pertanyaan disini, Dasar Hukum Apa yang digunakan oleh Pejabat pemerintah dalam memperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir?

Indikator penyimpangan Aturan tersebut merupakan fenomena pembangkangan Pemerintah terhadap Aturannya sendiri yang menimbulkan preseden buruk bagi Rakyat, ketidakpatuhan Pemerintah dalam mengimplementasikan Hukum sangat menciderai wibawa Negara sebagai Negara Hukum.

Sementara di satu sisi rakyat seringkali di tindas dan dibodohi dengan dalih ketaatan pada Hukum. Padahal Pemerintahnyalah yang banyak melakukan penyimpangan itu banyak buktinya Korupsi dan Pemborosan anggaran. Tidak Transparan dalam pengelolaan dan pengunaan Anggaran, serta masih banyak lagi.

Memperpanjang masa jabatan Hukum Tua yang masa jabatannya telah berahir sama dengan memberi ruang bagi penyimpangan tetapi juga penyelewengan Kekuasaan (abuse of power)

Harapan Mayarakat Minahasa saat ini kiranya Pejabat Bupati Minahasa Dr. Noudy R.P . Tendean , S.IP.,M.Si segera melakukan perombakan atau pergantian penjabat Hukum Tua sesuai amanat serta Regulasi ketentuan Hukum demi tegaknya marwa dan Wibawah Pemerintah. (Penulis seorang Pengacara)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top