Penyuluhan Penyusunan Sejarah Desa di Walewangko dan Raranon, Kabupaten Minahasa
Minahasa, CahayaManado.com – Dalam upaya mendokumentasikan dan melestarikan sejarah desa, sebuah penyuluhan tentang penyusunan sejarah desa telah dilaksanakan di Desa Walewangko dan Desa Raranon, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa oleh dosen dari Program Studi Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sam Ratulangi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat 27 September 2024 ini menghadirkan dua pemateri ahli, yaitu Roger A. C. Kembuan, M.A dan Dharyanto T. Wardani, M.Hum, yang merupakan dosen dari Program Studi Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sam Ratulangi.
Penyuluhan ini dihadiri Hukum Tua (Kepala Desa), Sekretaris Desa, dan perangkat desa dari kedua desa tersebut. Di antara yang hadir adalah Hukum Tua Desa Walewangko, Sonni Sepang, dan Hukum Tua Desa Raranon, Noldi Woran.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya penyusunan sejarah desa berdasarkan data-data yang tersedia.
Dalam materinya, kedua pemateri menekankan proses penyusunan sejarah desa yang melibatkan pengumpulan arsip desa sebagai sumber utama.
Roger A. C. Kembuan, M.A. menjelaskan, sejarah desa merupakan bagian penting dari identitas masyarakat desa, dan penyusunan yang baik dapat memberikan banyak manfaat bagi generasi selanjutnya.
Sementara itu, Dharyanto T. Wardani, M.Hum, memaparkan pentingnya arsip sebagai landasan utama dalam penyusunan sejarah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut kedua pemateri, penyusunan sejarah desa melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengumpulan data sejarah lisan, dokumen tertulis, hingga arsip-arsip yang disimpan oleh pemerintah desa. Para perangkat desa juga diharapkan aktif dalam proses dokumentasi ini untuk memastikan bahwa seluruh sejarah desa terekam dengan baik.
Hukum Tua Desa Walewangko, Sonni Sepang, dalam sambutannya menyatakan apresiasinya atas kegiatan ini. “Penyusunan sejarah desa adalah hal yang sangat penting agar generasi kita tahu tentang asal-usul dan perkembangan desa ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Noldi Woran, Hukum Tua Desa Raranon. Ia menyampaikan, kegiatan ini membuka wawasan perangkat desa tentang pentingnya pengelolaan arsip dan data sejarah.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada perangkat desa untuk mulai menyusun dan merawat arsip sejarah desa dengan lebih baik, sehingga sejarah desa tidak hilang oleh waktu dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kedua desa dapat memulai langkah strategis dalam penyusunan sejarah desa yang komprehensif, baik dari segi proses penyusunan, dokumentasi, maupun pelestarian arsip. (*)