Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Minahasa Dinilai Mengecewakan
MINAHASA, CahayaManado.com–Salah satu warga Kawangkoan, Minahasa bernama Sun Mambu, mengeluhkan pada wartawan soal pelayanan yang ada di instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Rabu (26/06/2024).
Sun Mambu menilai pelayanan Bapenda Minahasa mengecewakan. Pasalnya pengurusan balik nama tidak dapat diproses sesuai kebutuhan waktu, karena tidak terbukanya server guna pengecekan NTPD (Nomor Tanda bukti Pembayaran/penyetoran ke Kas Daerah).
Menurut keterangan seorang notaris yang menangani pengurusan surat untuk balik nama dari saudara S, bahwa dengan tidak terbukanya sistem pengecekan NTPD di Bapenda Minahasa, hal itu membuat terhambatnya pengurusan balik nama ke jenjang selanjutnya. Dan sudah tentu pelayanan yang seperti itu terkesan tidak profesional dalam melayani masyarakat.
Uneg-uneg juga disampaikan oleh saudara Sun, yang merasa tidak puas dengan pelayanan dari Bapenda Minahasa dalam hal pengurusan yang dimaksud. Sun menjelaskan bahwa hal ini sudah berjalan kurang lebih sebulan, sehingga menghambat waktu proses pengurusan surat balik nama. Di satu sisi kami dari pihak pemohon telah mengikuti setiap aturan dan ketentuan administrasi dengan maksud mempercepat pengurusan surat balik nama hingga ke Notaris. Dan selanjutnya pengurusan tersebut menjadi terhambat dikarenakan tidak terbukanya informasi di Bapenda untuk NTPD.
Hal ini semestinya tidak terjadi dalam sistem pelayanan publik. Dan sudah tentu kejadian seperti ini perlu untuk dibenahi agar tercipta pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Minahasa Jeffry Tangkulung saat dikonfirmasi via telepon dan chat WhatsApp tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
Berkaitan dengan pelayanan publik, disebutkan, Negara menjamin pelayanan publik bagi masyarakat dalam Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Ini menandakan bahwa pelayanan publik merupakan hak warga negara dan kewajiban negara dalam penyelenggaraannya.
Bercerita mengenai pelayanan publik, maka tidak akan jauh dari hal yang bersifat administratif dimana negara membangun sistem administrasi sebagai arah kebijakan dan pemerintahan.
Banyak masalah penting yang masih terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya diskriminasi pelayanan, belum adanya kepastian waktu dan biaya, serta tingkat kepuasan masyarakat yang masih rendah terhadap pelayanan publik itu sendiri.
(Farly Bujung)