Masa Tugas Bertambah 2 Tahun, Hukumtua Desa Kayuuwi Satu: Peluang Membangun Makin Besar


MINAHASA, CahayaManado.com–Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Hukum Tua di seluruh Indonesia resmi diperpanjang dua tahun. “Dengan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi 8 tahun, maka secara otomatis program pembangunan di desa semakin berpeluang besar dan dapat terkontrol dalam mengevaluasi di berbagai bidang demi terwujudnya suatu pelayanan masyarakat yang prima.”

Hal ini diungkapkan Hukum Tua (Kepala Desa) Kayuuwi Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa, Vanly Rorimpandey di ruang kerjanya Kantor Desa, Selasa (13/8)2024).

Waktu 8 tahun adalah waktu yang cukup panjang, sudah tentu selaku pemerintah desa, serta masyarakat dapat menarik makna dari penambahan waktu tugas dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya ada banyak peluang serta kesempatan dalam menjalankan roda pemerintahan desa untuk membangun desa di berbagai sektor.

“Atas nama pemerintah desa Kayuuwi Satu dan masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong , telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan tersebut,” ujarnya.

Pengukuhan masa jabatan yang dilaksanakan pada Sabtu (10/08) di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, oleh Pjb Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong. Sebanyak 98 Hukum Tua kini resmi menjabat selama 8 tahun. “Untuk itu selaku Hukum Tua Desa Kayuuwi satu Kecamatan Kawangkoan Barat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di desa ini, agar bersama sama membangun desa,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, Hukum Tua Rorimpandey di sela kegiatan masyarakat merayakat HUT RI ke 79, mengatakan, dengan semangat Kemerdekaan, sudah tentu akan menambah semangat serta memotivasi untuk lebih meningkatkan partisipasi dalam membangun di berbagai sektor.
(Farly Bujung)

Berita Terkait

Top