Hukum Tua Kolongan Atas Sonder Mantapkan Potensi Perangkat Desa


SONDER, CahayaManado.com–Untuk mengcover pelayanan masyarakat secara prima dan profesional, perlunya pemberian edukasi. Hal ini di lakukan oleh Hukum Tua Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Rudi Tendean.

Dalam keterangannya pada wartawan cahayamanado, Rudi mengatakan, perangkat desa Kolongan Atas harus dibekali ilmu dalam pelayanan di tengah masyarakat.

“Masyarakat desa adalah bagian kecil dalam kelompok masyarakat namun sarat dengan berbagai urusan, baik administrasi kependudukan, status kepemilikan setiap keluarga berupa lahan tanah rumah dan lain sebagainya. Sudah tentu semua itu harus terdaftar dalam Pemerintah Desa,” ujarnya.

Untuk itu, kata Tendean, perangkat desa harus dapat melayani masyarakat secara profesional. Selain urusan kepemilikan, perangkat desa juga bertanggungjawab administrasi laporan yang ada di desa dalam pelaksanaan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

Itulah sebabnya hari ini Senin (3/2/2025) sesuai yang dijadwalkan pemerintah Desa Kolongan Atas, Hukum Tua bersama BPD mengadakan rapat Musyawarah Desa Khusus, dengan tujuan pemantapan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota perangkat yang ada di desa Kolongan Atas.
“Harapan semoga apa yang kami terapkan ini dapat tercipta dalam kerja nyata setiap anggota perangkat Desa,” pungkasnya.
(Farly Bujung)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top