Camat Stanly Umboh Jalankan MonEv Di 10 Desa Kecamatan Tompaso


Tompaso, CahayaManado.com–Bertujuan terciptanya suatu sistem yang valid di satu desa, baik dari segi administrasi laporan, serta pelaksanaan fisik pekerjaan infrastruktur, perlu diadakan apa yang disebut Monitor dan Evaluasi atau disingkat MonEv.

Dalam beberapa hari ini pemerintah Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa, dikoordinir oleh Camat Stanly David Umboh, SSTP. bersama staf kecamatan Tompaso, melakukan Monitor Evaluasi di sepuluh desa yang ada di kecamatan Tompaso.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024 ) Camat Stanly menjelaskan pada wartawan cahayamanado.com, hingga sampai hari Rabu sudah ada 7 desa yang telah dikunjungi dalam kegiatan pemerintah kecamatan Tompaso melakukan MonEv, dan tinggal 3 desa lagi yang akan di kunjungi.

Secara perinci Umboh menjelaskan, tujuan dilakukan MonEv tersebut, yakni melakukan monitoring laporan administrasi serta pengecekan penyerapan penggunaan anggaran desa , dan melakukan pengawasan serta evaluasi terkait penyerapan anggaran APBDES , Dana Desa dan ADD, pengecekan belanja Siltap apakah Siltap perangkat desa dibayarkan, apakah ada permasalahan, dan pengecekan bukti-bukti dari apa yang dibelanjakan terkait dengan anggaran yang bersumber dari dana desa ataupun ADD.

Begitu juga pengecekan yang terkait dana desa dari pekerjaan fisik atau infrastruktur, progres pekerjaan tahap per tahap, berapa penerima BLT sesuai dengan jadwal penyaluran dan lain sebagainya. “Itulah fungsi serta tujuan dikakukan MonEv,” ujarnya.

Camat Stanly menyampaikan pula, dari hasil Monev yang dijalankan pada 10 desa yang ada di kecamatan Tompaso, sudah 7 desa yang telah diperiksa, dan tidak didapati adanya potensi pelanggaran yang berujung pada urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tinggal ada 3 desa yang akan kami kunjungi untuk pengecekan atau MonEv. Sebelum adanya jadwal kegiatan Monev, selaku pemimpin di kecamatan Tompaso, senantiasa memantau setiap kegiatan yang ada di desa, serta memberi masukan masukan yang baik pada pemerintah desa, demi terwujudnya suatu pelayanan dan pertanggungjawaban baik dan benar agar tidak terlibat dengan masalah hukum,” katanya lagi.

Umboh juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di desa, perlunya ada keterbukaan informasi, agar dapat memecahkan masalah jika ada dalam satu desa, sehingga tidak menimbulkan suatu polemik di tengah masyarakat bahkan secara administrasi pemerintah di desa.
(Farly Bujung)

Berita Terkait

Top