Bongkar Semua Kasus Korupsi Terselubung di Minahasa
Oleh Stenly Dervie Rau, SH
SAAT ini media- media lokal di Sulawesi Utara baik media elektronik, cetak, media online serta media sosial tengah ramai dengan pemberitaan adanya kasus Korupsi yang sementara dalam penanganan Aparat penegak Hukum tetapi juga yang sementara berproses di Pengadilan yang melibatkan para pejabat di lingkungan Pemerintahan.
Sebut saja inisial JT dan FA yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado atas Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Bantuan Sosial (BANSOS) ikan kaleng kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pemerintah kota Manado Tahun Anggaran 2020 dalam percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19 ). JT sebelumnya adalah kepala BPKAD kota Manado sekarang yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan kota Bitung.
Sementara yang tak kalah ramai yakni di Kabupaten Minahasa dimana Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa Inisial DK dan EP (suami Ketua DPRD Minahasa ) telah dilakukan penahanan pada tanggal 19 Maret 2024 atas dugaan Korupsi pada belanja Modal peralatan dan mesin di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tahun Anggaran 2022 berbandrol Rp 1,5 Miliar.
Tersangka DK dijerat karna kapasitasnya saat mega korupsi ini terjadi sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa.yang bersangkutan merupakan Penguna Anggaran (PA) pada sekretariat Dewan Minahasa.
Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DK dan EP tersebut mungkin hanya merupakan bagian sedikit dari banyaknya penyimpangan tindakan koruptif Oknum- oknum pemangku kepentigan di Kabupaten Minahasa yang belum terungkap dan diketahui.
Sebelumya di Tahun 2023 pihak Kejari Minahasa membongkar kasus Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB ) Tahun Anggaran 2022.
Jika melihat rentetan kasus- kasus korupsi khususnya di kabupaten Minahasa mengindikasikan bahwa adanya dekadensi moral pelaku koruptif yang disebabkan oleh Keserakahan, Kepentingan , cultur yang menyimpang dan lain sebagainya.
Sebagai Masyarakat tentu mendukung serta mendorong Aparat penegak Hukum untuk melakukan penelusuran (tracking), pemeriksaan penyimpangan/penyelewengan Anggaran di semua lini dan Tingkat Pemerintahan serta penuntasan Kasus- kasus Korupsi di Kabupaten Minahasa.seperti,
DUGAAN- DUGAAN :
Mark up anggaran, Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sesuai RKA, Perjalanan Dinas fiktif, Dana Taktis yang tidak jelas pengunaannya, Pengadaan fisik/ Proyek tidak sesuai RAB ataupun Fiktif, Gratifikasi, Pungli, baik secara vertikal maupun horisontal dalam lingkup Pemerintahan serta dgn/Terhadap masyarakat,
Kongkalingkong dengan pihak penyedia/pihak ketiga, Kontraktor nakal,
Bansos bermasalah, DANA DESA, dan lain- lain yang merupakan bentuk-bentuk penyimpangan.
Semoga penegakkan hukum (Law Enforcement) terhadap pelaku Koruptif di Kabupaten Minahasa benar- benar menunjukan eksistensi Hukum sebagai panglima yang tidak memandang rupa,status, kedudukan, jabatan sehingga jauh dari stigma tebang pilih ataupun pilih tebang yang berimplikasi terhadap rasa keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.
(Penulis seorang Advokat, tinggal di Kawangkoan)