Sejarah Perjuangan Pembentukan KOTA LANGOWAN


Oleh Jeffry Th. Pay

Perjuangan pembentukan Kota Langowan berawal dari didengungkannya era otonomi daerah setelah era Reformasi tahun 1998. Dengan gencarnya daerah-daerah menuntut otonomi, wacana pembentukan Kota Langowan pun mulai didengungkan pada awal tahun 2000. Pada tahun 2000 mulai diadakan pertemuan-pertemuan para tokoh masyarakat di Langowan. Dari beberapa diskusi, muncullah forum yang dinamakan Formal, singkatan dari Forum Masyarakat Peduli Langowan.
Forum ini dimotori oleh Theo Lumangkun cs. Dari beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan di rumah Theo Lumangkun-Tumangkeng di Desa Toraget, maka tercetuslah ide untuk memekarkan Langowan yang hanya 1 kecamatan untuk menjadi 3 kecamatan. Dengan harapan, pemekaran ini dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi kota otonom. Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1999, untuk membentuk kota otonom syarat fisiknya minimal 3 kecamatan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, Undang-Undang tersebut berubah menjadi Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004, di mana untuk pemekaran wilayah menjadi kota otonom, syarat fisiknya menjadi minimal 4 kecamatan. Peraturan Pemerintah mengenai Pemekaran Wilayah dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, juga berubah dari PP 129 tahun 2000 menjadi PP 78 tahun 2007.
Dalam upaya pemekaran Langowan menjadi kota otonom, Formal membentuk tim kerja pemekaran kecamatan, dimana dari hasil kajian tim tersebut, diusulkanlah ke Pemerintah Kabupaten Minahasa, untuk memekarkan Langowan menjadi 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Langowan Timur, Langowan Barat dan Langowan Selatan. Serangkaian dengan itu juga dilakukan pemekaran desa-desa di Langowan.

Di rumah alm. Kolonel Kalalo di Winebetan juga pernah digunakan sebagai sekretariat Panitia Pemekaran Kecamatan Langowan sekitar awal 2000-an, saat proses pengumpulan data dan pembuatan proposal kajian pemekaran dari 1 kecamatan Langowan menjadi Langowan Timur dan Langowan Barat.

Sekretariat yang ditunjang berbagai fasilitasnya yang cukup lengkap: ruangan kantor sebagai tempat rapat rutin, konsumsi, telepon, jaringan internet, komputer, printer, dll.
Fasilitas IT itu yang sangat memadai dan sangat membantu melakukan proses pengolahan dan tabulasi data untuk proposal kajian (bayangkan fasilitas internet+komputer+printer di tahun awal 2000-an itu masih sangat jarang di Langowan).

Namun dari usulan pemekaran Kecamatan tersebut, Pemkab Minahasa yang saat itu dipimpin Bupati Dolvie Tanor, baru menyetujui 2 kecamatan, yaitu Langowan Timur dan Langowan Barat. Kedua kecamatan itu diresmikan pada 5 Nopember 2001, tepat pada saat Hari Ulang Tahun Minahasa.
Selanjutnya, pada tahun 2005, pada saat pemerintahan Bupati Minahasa S Vreeke Runtu, diusulkan kembali pemekaran kecamatan, dan akhirnya disetujui dibentuknya Kecamatan Langowan Selatan. Dan untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, maka diusulkan pula 1 kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Langowan Utara. Pemkab Minahasa kemudian menyetujuinya, dan diresmikan pada akhir tahun 2007.
Pada saat proses pemekaran kecamatan, sudah diusulkan untuk membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kota Langowan (P3KL). Sesuai usulan, untuk mengawali kepanitian itu ditunjuk 3 orang pelaksana, yaitu Sherpa Manembu (Ketua), Jeffry Pay (Sekretaris), dan Inggit Giroth (Bendahara). Namun karena panitia tersebut baru bersifat tentative (belum dipatenkan lewat pemilihan), maka pada tahun 2006 atas usulan tokoh-tokoh masyarakat, maka diadakanlah pemilihan pengurus Panitia Pembentukan Kota Langowan secara resmi. Dan dari hasil rapat akbar yang dihadiri pemerintah se kecamatan Langowan Raya, para hukum tua dan BPD, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh politik, pemuda, LSM dan ormas, pada tanggal 12 Agustus 2006 di rumah keluarga Walukow-Giroth, di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur, terbentuklah Panitia Pembentukan Kota Langowan (disingkat P2KL). Awalnya panitia ini disebut Panitia Persiapan Pembentukan Kota Langowan (P3KL). Namun berubah menjadi Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL), dengan menghilangkan kata Persiapan, karena sudah berproses.
Rapat pemilihan tersebut menghasilkan sejumlah nama, dengan susunan pimpinan inti, sbb:
PANITIA PELAKSANA:

KETUA UMUM : Jeffry Th. Pay, SSos

1. Ketua Bidang Ekonomi : Ir. Serpha Manembu 2. Ket. Bid.Urusan Politik dan Hankam : Let.Kol. (Purn) Vence Raranta, SH 3. Ket. Bid Hukum : Marlon Massie, SH 4. Ket. Bid.Hubungan Pemerintahan: Drs. Johny Lumolos,MS 5.Ket. Bid Hubungan Dalam Negeri Harny Korompis,SE, 6. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri : Dr dr. Roy Massie, MPH 7. Ket. Bid Publikasi dan Dokumentasi: Biden Kandores (alm), yang kemudian digantikan Drs Jeffry Sambur, 8. Ket. Bid Pendidikan dan Kebudayan: John Kembuan,SPd 9. Ket Bid Pendanaan: Denny Tombeng, SE MBA, 10. Ketua Bid. Sosial Kemasyarakatan: Pdt. Meidy Sorongan 11. Ket. Bid.Propaganda dan Counter Issue: Ir. Novi Aruperes, 12. Ket. Bid.Pengkajian : Drs. Jackried Maluenseng, MSi 13. Ket. Bid Keagamaan: Pdt. Donny Turangan, STh, SH,

SEKRETARIS UMUM: Dr Jeffry Raturandang, MPd

Sekretaris 1 Saffarudin M, SE, Sekretaris 2 : Daniel Pangemanan, SH, MH Sekretaris 3 : Irwany Maki, SH Sekretaris 4 : Donny Rumagit, SPt Sekretaris 5 : Vendhy Lengkong Sekretaris 6 : Hanny Soriton Sekretaris 7 : Drs John Warangkiran Sekretaris 8 : Oudry Oroh Runtukahu Sekretaris 9 : Drs. Servius Korompis, Sekretaris 10 : Johnny Lumangkun, Sekretaris 11 : Sonny Walean, Sekretaris 12 : Harvy Manitik, STh

BENDAHARA UMUM : dr. Ingrit Giroth, M.Kes

Wakil Bendahara : Ny. Rewah- Memah. Koordinator Seksi 1. Johnly Suoth, SE 2. Harry Tumengkol (alm)3. Youke Moniung, S.sos 4. Drs. Hans Musak 5. Ir. Eddy Massie 6. Aldy Rorong 7. Denny Maliangkay, SPd 8. Ny. Tresyee Memah- Kaligis 9. Yersi Maki 10. David Mandey 11. Refly Kalagie, SPd 12. Mustar Hamid.

P2KL juga dilengkapi sejumlah Penasehat.

Pada tanggal 7 Maret 2007, P2KL kemudian membawa kajian/proposal berupa usulan pembentukan Kota Langowan ke Pemkab Minahasa dan DPRD Minahasa, sambil menanti peresmian Kecamatan Langowan Utara.
Pada 10 Juli 2008 Rapat Paripurna DPRD Minahasa menyetujui Pembentukan Kota Langowan, setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Persetujuan dari Bupati Minahasa S Vreeke Runtu. Sambil menunggu rekomendasi Gubernur Sulut dan persetujuan DPRD Sulut, draft kajian Kota Langowan, diajukan ke DPR RI dan Depdagri pada Desember 2008. Selanjutnya diajukan pula ke DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI.
Dari hasil pembicaraan dengan pejabat di Direktorat Otonomi Daerah, di Depdagri Jakarta, dan juga Komisi II DPR RI, Panitia diminta untuk melengkapi semua persyaratan administratif. Namun karena adanya kebijakan moratorium, sehingga kelengkapan administrasi dari Pemkab Minahasa dan Pemprov Sulut, baru diupayakan kembali pada tahun 2010. Setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang, pada tanggal 7 Mei 2010, DPRD Sulut akhirnya menyetujui Pembentukan Kota Langowan lewat rapat paripurna.
Hasil rekomendasi gubernur Sulut dan persetujuan DPRD Sulut itu kemudian dibawa P2KL pada Rabu 2 Juni 2010 di Depdagri, dan pada Kamis 3 Juni 2010 dibawa ke DPR RI. Oleh karena kebijakan moratorium (penundaan sementara) pemekaran wilayah masih berlaku, maka proses pemekaran Kota Langowan berjalan cukup panjang. Nanti pada tahun 2013, tuntutan otonomi daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, kembali ramai. Kota Langowan pun tidak mau diam. Lewat koordinasi dengan Depdagri, maka P2KL disarankan untuk melobi DPR RI untuk menggunakan hak inisiatif. Dengan difasilitasi Paula Sinjal SH, anggota DPR RI asal Sulut yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi II, maka dikomunikasikan kembali proses administrasi Kota Langowan. Sehubungan dengan akan dibahasnya beberapa daerah otonomi baru (DOB), maka lewat Komisi II DPR RI, diterbitkanlah surat oleh Komisi II ke pemerintah provinsi Sulut/DPRD Sulut, serta ke pemerintah Kabupaten Minahasa/DPRD Minahasa, untuk melengkapi semua persyaratan administrasi Kota Langowan. Dan setelah dilengkapi oleh ke-4 lembaga pemerintahan dan DPRD tersebut, serta diawali dengan Presentasi Gubernur Sulut SH Sarundajang di DPR RI, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2013, calon DOB Kota Langowan bersama 64 calon DOB lainnya, mendapat persetujuan DPR RI lewat paripurna, berupa persetujuan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru. Sebelum itu, Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Drs Abdul Hakam Naja pada Selasa 16 April 2013, mengadakan kunjungan ke calon DOB Kota Langowan.
Selanjutnya, sesuai persyaratan ke-65 DOB tersebut harus mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) yang kini dikenal dengan Surat Presiden. Ampres tersebut akhirnya diterbitkan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013.
Dalam proses administrasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pun mendapat kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, P2KL kemudian melakukan koordinasi dengan DPD RI, dengan melengkapi semua persyaratan. DPD kemudian memintakan agar Pemerintah Daerah bersama P2KL memberikan Presentasi Kota Langowan. Presentasi itu dilaksanakan pada Selasa 25 Februari 2014 yang dibawakan Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang, didampingi DPRD Minahasa dan P2KL. Selanjutnya, DPD yang dipimpin Ketua Komite 1 DPR RI Drs Alirman Sori, kemudian melakukan kunjungan ke Langowan pada Senin 28 April 2014. Dan pada tanggal 14 Mei, dilaksanakan Paripurna DPD RI dipimpin Ketua DPD RI Irman Gusman SE MBA dan Wakil Ketua Ibu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, untuk menyetujui Kota Langowan menjadi kota otonom.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) juga melakukan kajian yang sama terhadap calon DOB Langowan cs. DPOD yang dipimpin Direktur Otonomi Daerah/Otonomi Khusus Kemendagri Drs Teguh Setyabudi, kemudian melakukan kunjungan ke calon DOB Kota Langowan pada Sabtu, 1 Maret 2014. Hasil kajian DPOD kemudian diserahkan kepada DPR RI. Dalam kunjungan DPOD, P2KL mengangkat Panitia Penjemputan yang dipimpin Jameson Bokko dan Freydey Kaligis.
Dengan demikian maka proses selanjutnya adalah tinggal menunggu disahkannya menjadi Undang-Undang DOB. Diharapkan pengesahan Undang-Undang DOB Kota Langowan bisa terlaksana sebelum pelaksanaan pilpres 9 Julil 2014 atau sesudah pilpres. Namun sampai sesudah pelaksanaan Pilpres yang menghasilkan Joko Widodo sebagai Presiden, pengesahan Kota Langowan menjadi kota otonom dalam paket 65 calon DOB, belum juga dilaksanakan.

P2KL menyampaikan terima kasih, pertama kepada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa di dalam Yesus Kristus, karena berkat dan rahmatNya, Ia telah menuntun perjalanan perjuangan Langowan untuk menjadi kota otonom. Selanjutnya terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses perjuangan Kota Langowan, mulai dari pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri yang diwakili pimpinan dan anggota DPOD, Pemerintah Propinsi Sulut (mulai dari Gubernur AJ Sondakh/Wagub H Sualang, Gubernur SH Sariundajang/Wagub Djouhary Kansil), Pjb Gubernur Sony Sumarsono, Gubernur Olly Dondokambey/Wagub Steven Kandouw), Pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Pemerintah Kabupaten Minahasa (mulai dari Bupati S.V. Runtu/Wabup Jantje Sajouw, Bupati Jantje W Sajouw/Wagub Ivan Sarundajang)/Pimpinan dan anggota DPRD Minahasa), para Camat se Langowan Raya, para Hukum Tua/BPD se Langowan Raya, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh politik, tokoh pendidikan dan seluruh warga masyarakat Langowan, baik di Langowan, dan berbagai komunitas Langowan di Indonesia, serta di luar negeri. Secara khusus disampaikan terima kasih kepada Denny Tombeng SE, MBA, sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Minahasa, yang telah membantu proses pembiayaan dan pendanaan selama perjuangan melengkapi semua persyaratan Kota Langowan. Juga kepada Paula Sinjal, SH, MH, anggota DPR RI, yang telah membantu proses-proses dan lobi-lobi di semua lembaga eksekutif dan legislative, baik di Pusat maupun di daerah.
Terima kasih juga secara khusus kepada DR. Saur Panjaitan (konsultan pemekaran DOB) dan Drs Endarto (pejabat di Kemendagri Bidang Otda) yang mengawal proses pembentukan Kota Langowan sejak awal sampai saat ini.
Tidak terlupakan, terima kasih kepada keluarga Theo Lumangkun-Tumangkeng yang telah mengawali proses-proses awal melalui Formal (Forum Peduli Masyarakat Langowan). Terima kasih juga kepada organisasi CTL (Citawaya Tou Langowan) pimpinan Ronny Rundengan dan Janeman Rorong cs yang telah mengawal dan membantu P2KL dalam proses-proses di Jakarta, Panitia Perayaan Paskah Langowan 2013 di Jakarta (Jeffrey Massie-Lumintang, Jemmy Sumilat dkk), para donatur dari Jakarta, di antaranya Bernad Tasik – Saerang, Ronny Rundengan – Massie, Denny Longkutoy, Eddy Suwuh, Jemmy Antouw, Ronne Suwuh – Posumah, Felly Toar – Suwuh, Sonny Rundengan, keluarga Sammy Supit – Rundengan, dll (maaf tidak bisa disebut satu per satu).

Tidak lupa juga donatur keluarga Wens Rewah – Memah (mantan Hukum Tua Amongena) yang mendanai pembuatan peta Kota Langowan.

Demikian juga bantuan lobi-lobi di Kemendagri oleh Lusje Tabalujan bersama suaminya (Sugeng) yang adalah pejabat di Kemendagri.

Juga para donatur dari Manado, Langowan dan dari berbagai daerah di Indonesia serta luar negeri, para keluarga dan pribadi di Jakarta yang memberikan tumpangan dan penginapan bagi personil P2KL selama berproses di Jakarta, Generasi Muda Langowan di antaranya Persekutuan Mahasiswa Kristen Langowan/PMKL pimpinan Sisco Kondoy, Bolang (Bocah Langowan), Front Pemuda Pejuang Kota Langowan pimpinan Donny Rumagit cs, Ansor Minahasa/Langowan pimpin Iqbal Durand, dan organisasi gereja, masjid dan organisasi masyarakat lainnya. Serta terima kasih yang tak terbilang buat teman-teman wartawan dan media di Sulut yang telah memberitakan dan mendukung seluruh proses perjuangan Kota Langowan.

P2KL juga memohon maaf kepada semua pihak yang mungkin merasa kurang berkenan atas perbuatan dan perilaku P2KL (baik institusi panitia maupun oknum pribadi), yang sengaja atau tidak disengaja. Makapulu sama’, Pakatuan wo Pakalowiren. Motto P2KL: Sa Cita Esa, Sumerar Cita, Sa Cita Sumerar, Esa Cita (Kalau kita satu, berpencar kita. Kalau kita berpencar, kita tetap satu). Mari jo ‘Baku Tongka’..***

(Penulis Jeffry Pay, Ketua Umum Panitia Pembentukan Kota Langowan)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top