Ruang Publik Layak Anak di Kota Manado
Oleh : Dr.Ir Dwight Mooddy Rondonuwu, ST.MT
(Dosen Arsitektur Fakultas Teknik UNSRAT Manado
Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia Provinsi Sulut)
Membangun kota yang inklusif dan ramah anak adalah salah satu tantangan penting dalam era urbanisasi. Prediksi BPS jumlah penduduk di wilayah perkotaan pada 2035 akan meningkat menjadi 66,6%. Demikian pula jumlah anak yang tinggal di perkotaan diperkirakan akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini menuntut pemerintah kota untuk lebih memperhatikan kebutuhan anak-anak, terutama terkait penyediaan ruang publik yang aman dan layak. Bagaimana dengan ruang publik layak anak di kota Manado ? Sebagai salah satu kota yang telah ditunjuk menjadi Kota Layak Anak (KLA) sejak 2007, tentunya pemerintah Kota Manado akan terus berupaya mewujudkan komitmennya melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Manado No. 09 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak. Regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional, yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan agar setiap daerah menyediakan fasilitas umum yang ramah bagi anak-anak.
Ruang publik, seperti taman dan lapangan, tidak hanya berfungsi sebagai tempat bermain, tetapi juga merupakan ruang sosial yang penting untuk mendukung perkembangan anak secara fisik, mental, dan emosional. Di Kota Manado, beberapa ruang publik telah diprioritaskan untuk mendukung program Kota Layak Anak, seperti Taman Sparta Tikala, God Bless Park, dan Taman Kesatuan Bangsa. Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak, ruang publik harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya aksesibilitas, keamanan, sarana rekreatif dan olahraga, serta vegetasi yang memadai.
Hasil penelitian Latawan (2021), menunjukkan bahwa beberapa ruang publik di Kota Manado terutama Taman Sparta Tikala dan God Bless Park telah mencapai tingkat kesesuaian yang mendekati ideal, dengan persentase kesesuaian masing-masing sebesar 96% dan 94%. Keduanya hampir sepenuhnya memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi. Namun, masih ada ruang publik lainnya yang perlu ditingkatkan agar lebih sesuai dengan kriteria Kota Layak Anak. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, yang mencakup ruang publik yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Aksesibilitas adalah faktor kunci dalam menciptakan ruang publik yang layak anak. Ruang publik harus mudah diakses oleh semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jalur yang aman, area parkir yang memadai, dan akses transportasi publik yang mudah dijangkau adalah elemen penting yang perlu diperhatikan dalam setiap ruang publik. Selain itu, fasilitas rekreasi seperti perosotan (slide), ayunan, dan sarana olahraga berfungsi untuk menarik minat anak-anak dalam beraktivitas fisik dan sosial di ruang publik.
Keberadaan vegetasi di ruang publik juga menjadi elemen penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Ruang Terbuka Hijau. Pepohonan dan area hijau berperan besar dalam menciptakan lingkungan yang sehat, sejuk, dan nyaman bagi anak-anak. Taman-taman di Manado, seperti Taman Sparta Tikala dan God Bless Park, telah menunjukkan peningkatan dalam aspek vegetasi, meskipun upaya untuk memperluas area hijau di ruang publik masih perlu terus didorong Namun, keberhasilan ruang publik layak anak tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas, tetapi juga oleh manajemen yang baik. Pengelolaan ruang publik, termasuk kebersihan, pemeliharaan fasilitas, dan pengawasan keamanan, adalah aspek penting yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2011 tentang Ruang Publik. Ini bertujuan agar ruang publik tetap aman dan nyaman untuk digunakan anak-anak tanpa risiko bahaya atau gangguan.
Dalam konteks Kota Layak Anak, Kota Manado harus terus berupaya mengevaluasi dan meningkatkan kualitas ruang publiknya. Hal ini penting agar setiap anak dapat merasakan manfaat dari ruang-ruang tersebut sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Partisipasi aktif masyarakat, sekolah, dan komunitas lokal sangat penting dalam mewujudkan ruang publik yang lebih inklusif dan ramah anak. Melalui kolaborasi berbagai pihak, kota ini dapat membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan perlindungan anak nasional.
Evaluasi rutin terhadap ruang publik menjadi langkah penting yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Setiap ruang publik harus dievaluasi berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam kebijakan Kota Layak Anak untuk memastikan bahwa kota ini benar-benar dapat bertransformasi menjadi kota yang inklusif, aman, dan nyaman bagi anak-anak. Dengan komitmen yang kuat terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku, Kota Manado dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mewujudkan lingkungan yang layak anak. Implementasi yang baik dari regulasi terkait perlindungan anak dan penyediaan ruang publik yang inklusif akan memastikan bahwa anak-anak di Kota Manado dapat tumbuh di lingkungan yang mendukung perkembangan mereka menuju masa depan yang lebih baik. (*)