Polresta Manado Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti


MANADO, CahayaManado.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial WK (37) pada 12 November 2024 di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 53 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 67 gram, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor,” ujar Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil menyita sabu seberat 151 gram.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku WK dan segera melakukan penangkapan dengan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sulut,” jelasnya.

Berdasarkan interogasi, pelaku WK mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Palu dan berencana mengedarkannya di Manado serta sekitarnya.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Manado juga berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial YB dalam kasus ganja. Pelaku ditangkap di sebuah laundry di Kelurahan Malalayang, Kota Manado, dengan barang bukti satu paket besar ganja seberat 50 gram. “Ganja tersebut dipesan melalui media sosial Facebook,” ujar AKP Hilman.

Kedua kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Manado, dan para pelaku tengah menjalani proses penyidikan. (*/tbnews)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top