Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Singkil Dua, Amankan 613 Butir Trihexyphenidyl

MANADO, CahayaManado.com–Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di kawasan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Kamis (16/1/2025).
“Polisi menangkap seorang pria berinisial DA (21), warga Kelurahan Singkil Dua, ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat keras pada Kamis (16/1/2024),” ujar Kasat RenNarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib.
Pelaku dan Barang bukti ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 613 butir obat keras jenis trihexyphenidy, 1 buah HP Realme tipe C53 warna hijau, 1 pak plastik bening ukuran 6×10 cm dan uang tunai sebesar Rp20 ribu,” ujarnya.
Pengungkapan ini katanya berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Singkil Dua.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Ia juga mengimbau jika masyarakat mengetahui informasi aktivitas serupa dapat membuat laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (tbnews)