Nasib Mantan Karyawan PT Air Manado Memprihatinkan, Walikota Diminta Turun Tangan

MANADO, CahayaManado.com–Setelah kerjasama dengan pihak Belanda diputus oleh walikota Manado, status ratusan mantan karyawan PT Air Manado menjadi tidak jelas dan masih terkatung-katung hingga saat ini.
Betapa tidak setelah kerjasama diputus, Kejati Sulut menyita aset – aset PDAM dan PT. Air Manado. Karena ada proses hukum, menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan, Kejati Sulut menitipkan pengawasan PT. Air Manado pada PD. Pembangunan Sulut termasuk karyawannya.
Namun kemudian karena satu dan lain hal, aset – aset tersebut dialihtitipkan ke PDAM Kota Manado yang dipimpin Dirut Meiky Taliwuna.
Sejumlah mantan karyawan yang ditemui Cahayamanado.com mengatakan, saat masih dalam pengawasan PDPS seluruh kewajiban membayar pesangon dan hak lainnya tetap jalan tanpa harus berproses di pengadilan PHI.
Saat ini menurut mereka terkesan Dirut PDAM Wanua Wenang telah mengambil alih sepenuhnya aset – aset sitaan karena dianggap telah diserahkan oleh Kejati Sulut tanpa menunggu putusan tetap dari pengadilan. Sepertinya Dirut PDAM Wanua Wenang tidak melaksanakan isi Berita Acara penitipan aset sitaan ke PDAM Kota Manado.
Dokumen – dokumen karyawan PT. Air Manado dibagian HRD dimusnahkan karena dianggap barang usang yang tidak dipakai.
Pihak PDAM Wanua Wenang memaksa karyawan PT. Air Manado untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai pegawai Perumda PDAM Wanua Wenang, sementara status mereka adalah titipan.
Karena merasa tertekan, sejumlah karyawan mengisi formulir tersebut karena diancam tidak akan menerima gaji.
Meski begitu tidak semua mengisi formulir karena ini dianggap jebakan Batman yang dibuat pihak direksi untuk mengaburkan status karyawan titipan PT Air.
Benar saja begitu mengisi formulir, beberapa karyawan dipensiunkan dengan selembar surat pemberitahuan karena sudah berusia 56 tahun sehingga ada alasan tidak bisa menerima pesangon karena masa kerja di Perumda PDAM Wanua Wenang kurang dari 1 Tahun .
Menurut sejumlah karyawan, tahun 2023 ada sekitar 26 orang yang pensiun dan belum menerima pesangon dengan jumlah miliaran rupiah jika ditotal keseluruhan.
Dari beberapa pensiun yang terzholimi ini, kasusnya berbeda beda. Ada yang dipensiunkan dan ada yang di PHK secara sepihak padahal sudah bekerja puluhan tahun sejak PDAM Manado berdiri.
Akibat tindakan Dirut PDAM Wanua Wenang yang tidak mengindahkan nasib mantan karyawan, banyak yang kehilangan penghasilan.
Ada yang terpaksa jadi tukang ojek, bahkan kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Masalah ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh Disnaker Kota Manado. Bahkan pihak Disnaker sudah mengeluarkan Anjuran kepada PDAM melalui mediasi antara PT Air Manado, PDAM Wanua Wenang/Perumda dengan para pensiunan tetapi belum menemui titik terang.
Diketahui dalam pasal 67 ayat 2 UU No 2 tahun 2004, mediator mengeluarkan Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan dua pihak yang berselisih. Tetapi hingga kini tidak ada kesepakatan, bahkan seolah olah PT Air Manado dan PDAM saling lempar bola dengan memberikan pendapat masing masing yang intinya merugikan para pensiunan.
Para pensiunan yang nasibnya makin memprihatinkan ini meminta kepada Kejati Sulut dan Walikota Manado Andrey Angouw agar memberikan kepastian hukum atas nasib mereka. “Kalau perlu tinjau dan evaluasi Kinerja Dirut Meiky Taliwuna. Ini bisa merusak citra walikota yang terkenal peduli akan rakyat yang dipimpinnya,” ungkap mereka senada.
Dirut PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna yang dihubungi lewat WA untuk meminta penjelasan akan nasib karyawan tersebut tidak merespons.
Bahkan ketika ditelpon tidak menjawab. (Meldi S)