Gugatan MJP-CK Ditolak PT-TUN, Dihukum Membayar Biaya Perkara Rp.175 Ribu


MINUT, CahayaManado.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado, Rabu, (23/10/2024) lewat e-court situs resmi mengumumkan penolakan atas gugatan yang didaftarkan pasangan calon Bupati Minut nomor urut satu, MJP-CK (Melky Jakhin Pangemanan-Christian Kamagi) terhadap pasangan calon Bupati Minahasa Utara nomor urut dua Joune Ganda – Kevin Wiliam Lotulung(JG-KWL) dan KPU Minut.

Pengumuman itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan dengan putusan nomor : 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO.

Gugatan MJP-CK terhadap KPU Minut perihal Surat Keputusan (SK) penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Minut 2024, ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Bunyi putusan sebagai berikut ;

“Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 175.000,” bunyi 2 petikan amar putusan tersebut.

Dengan putusan tersebut, PT TUN Manado mengesahkan SK KPU Minut atas menetapkan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dan berhak sebagai peserta Pilkada tahun 2024.

Terpisah, saat dihubungi, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw membenarkan adanya putusan tersebut. Hendra mengaku, sebagai tergugat pihaknya sudah berupaya maksimal dalam gugatan kali ini.

“Yang pasti kami sudah maksimal,” ucap Hendra Lumanauw singkat.

Kekalahan kubu MJP-CK melengkapi kekalahan gugatan sebelumya ke Bawaslu Minut, Dimana Bawaslu menolak empat gugatan yang dilayangkan ke bawaslu dengan materi gugatan yang sama.

Yang pertama lewat kuasa hukum empat laporan oleh Bawaslu Minut dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Disisi lain, menanggapi penolakan PT-TUN atas gugatan ini, Joune Ganda mengatakan, ” Boleh lapor jika benar, tapi kalau dizolimi kita lawan,” singkatnya.

Dengan terbitnya putusan PT-TUN, berakhir sudah upaya pihak pasangan MJP-CK untuk mencekal majunya pasangan JG-KWL sebagai calon bupati dan wakil bupati. Mereka harus menghadapi kekuatan JG-KWL head to head secara fair.
“Skenario “jahat” menggugurkan JG-KWL sebagai calon bupati dan wakil bupati harus kandas dengan adanya putusan ini.” (JHW)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top