Calo Jabatan Gentayangan Jelang Rolling Kepala Sekolah di Manado


Manado, Cahayamanado.com- Isu rolling jabatan kepala sekolah di Manado berhembus seiring adanya beberapa sekolah yang dijabat pelaksana tugas karena telah memasuki masa purnabakti.
Kepala sekolah yang akan mengalami mutasi sesuai kebutuhan organisasi  selain untuk penyegaran, juga apresiasi kepada kepala sekolah yang berprestasi dalam mengembangkan satuan pendidikan.
Namun sangat disayangkan, momentum rolling jabatan kepala sekolah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjadi calo jabatan.
Pantauan media ini, sejumlah oknum kini gentayangan mencari mangsa, termasuk oknum wartawan atau LSM yang mengaku punya jaringan untuk meloloskan seorang guru menjadi kepala sekolah, atau bisa membantu kepala sekolah yang ada mendapat jabatan di sekolah yang lebih besar.
Bahkan ada ada guru penggerak yang ingin menjadi Kepsek diberikan jaminan, tentu dengan meminta imbalan uang tunai hingga puluhan juta rupiah.
Lebih miris lagi ada yang sudah minta panjar uang muka sampai jutaan rupiah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Steven Tumiwa M.Pd tidak menampik soal adanya rolling jabatan kepala sekolah baik TK/PAUD, SDN maupun SMPN.
“Ya, dalam waktu dekat ini ada pelantikan kepala sekolah karena ada beberapa yang sudah memasuki masa pensiun,” katanya.
Soal siapa yang akan dilantik merupakan kewenangan dari Walikota dan Wakil Walikota. Yang pasti penilaiannya berbasis kinerja, kompetensi dan loyalitas.
“Semuanya tergantung pimpinan. Kami hanya memberikan kajian dan usulan, tetapi yang menentukan adalah Walikota dan Wawali,” ujar Steven.
Terkait adanya calo yang bergentayangan, Steven kaget dan prihatin.
Sebab yang menentukan adalah Walikota dan Wawali, bukan Kadis apalagi calo.
Steven berharap para kepala sekolah atau guru penggerak bahkan guru yang punya seftifikat calon kepala sekolah serta NUKS
untuk tidak percaya dengan calo. Apalagi sampai minta uang. “Ini mencermarkan nama instansi Dinas Pendidikan dan insan pers,” tegasnya.
Dikatakan, tidak semua guru penggerak langsung bisa diangkat jadi kepala sekolah. Pangkat harus minimal IIIb.
“Sekarang sudah banyak guru penggerak namun belum memenuhi syarat kepangkatan,” pungkasnya. (Meldi S)

Berita Terkait

Top