Walikota Mantiri Keluarkan Edaran Cuti Bersama dan Libur Nasional

BITUNG, CahayaManado.com – Pemkot Bitung lewat Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cuti Bersama dan Libur Nasional
Surat Edaran itu mengatur tentang pelaksanaan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023, di lingkungan pemerintah Kota Bitung.
Nomor surat edaran tersebut yakni, 008/196/WK dibuat guna menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Di dalam SE tersebut menyebutkan bahwa waktu Cuti bersama, untuk ASN dan THL pemkot Bitung mulai hari ini Rabu (19/4) hingga Selasa (25/4). Dan untuk Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Sabtu – Minggu (22-23/4).(*/ric)