
TOMOHON, CM- Mengantisipasi meningkatnya penyebaran Virus Corona (Covid 19) khususnya melalui limbah B3 dan Sampah. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor : SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020.
Pada kesempatan itu Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak.CA, melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John E.S Kapoh, SS, MSi Kamis 26 Maret 2020 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, “Semoga seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon dapat mematuhi dan mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tertuang dalam surat edaran.” kata Kapoh.
Sementara, Pemerintah Kota Tomohon juga menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan. (micky)